Denpasar, Radar CNN Online – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Minimarket Giri Laksmi, Jalan Trenggana No. 80, Banjar Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban terkait hilangnya uang tunai yang tersimpan di laci kasir minimarket.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.15 Wita. Saat itu, korban menerima informasi dari karyawan bahwa seorang karyawan magang tidak berada di toko dan sejumlah uang di laci kasir telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat karyawan magang tersebut mengambil uang dari laci kasir serta laci khusus penyimpanan uang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NMP (45) di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Senin, 9 Maret 2026 sore.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang tersebut saat situasi toko sedang sepi tanpa sepengetahuan pemilik. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, tas selempang warna biru tua, dan sweater warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Dentim.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.

.jpeg)
Posting Komentar