Melawan Tuduhan Pemerasan, Organisasi Pers Nasional Sebut OTT Wartawan di Mojokerto Salah Sasaran.

MOJOKERTO Radar CNN Online– Jagat media di Bumi Majapahit tengah diguncang oleh kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto terhadap seorang jurnalis media online MABESNEWS.TV berinisial MA (42). Namun, tudingan pemerasan yang disematkan kepada MA kini mendapatkan perlawanan sengit dan klarifikasi dari sejumlah tokoh pers nasional.

Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN), Agus Subakti, ST, SH, CPLA, angkat bicara untuk meluruskan opini publik. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana pemerasan.

Menurut Agus, uang sebesar Rp3 juta tersebut merupakan konsekuensi logis dari sebuah kesepakatan administratif.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, uang tersebut adalah tindak lanjut atas permohonan dari pihak Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi untuk menghapus pemberitaan yang telah tayang. Ada proses komunikasi dua arah di sana, bukan sebuah paksaan atau ancaman," tegas Agus.

Senada dengan PWIN, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, selaku Ketua Presidium DPP PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia), meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyayangkan adanya penggiringan opini yang seolah-olah memvonis MA sebelum proses pembuktian selesai.

Gus Aulia menyoroti bahwa pertemuan di kafe kawasan Mojosari tersebut sebenarnya didasari oleh niat baik untuk merespons permintaan pihak pelapor.

"Kita harus melihat secara jernih. Pertemuan itu terjadi karena adanya permohonan penghapusan berita dari pihak lembaga rehabilitasi. Jangan sampai fungsi komunikasi jurnalis justru dikriminalisasi," ujar Gus Aulia.

Kedua tokoh organisasi pers ini mendesak Polres Mojokerto untuk bertindak objektif dan transparan. Mereka menekankan agar penyidik mendalami latar belakang pemberian dana tersebut secara utuh.

  • Poin Utama: Apakah uang tersebut diberikan sebagai kompensasi atas jasa penghapusan konten yang diminta pelapor?

  • Fokus Penyidikan: Jangan hanya terpaku pada nominal uang, tapi lihat kausalitas (sebab-akibat) terjadinya pertemuan.

"Kami menghormati proses hukum, namun kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai stigma negatif terus melekat pada profesi wartawan akibat kronologi yang tidak utuh," tutup pernyataan resmi pihak PWIN.

Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Mojokerto. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan tegaknya keadilan bagi insan pers.

Asas Praduga Tak Bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Pihak terlapor belum tentu bersalah secara hukum, dan laporan dari pihak pelapor masih memerlukan pembuktian yang sah di persidangan.

Redaksi:Aziz

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda