Polemik Jerat Pidana Wartawan Antara Dugaan Pemerasan dan Tudingan Kriminalisasi di Mojokerto

 

SURABAYA Radar CNN Online – Penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42), seorang wartawan Mabesnews.tv, oleh Unit Resmob Polres Mojokerto memicu gelombang kritik dari praktisi hukum. Advokat kawakan asal Surabaya, Dodik Firmansyah, SH, mengecam keras tindakan tersebut dan menduga adanya indikasi "jebakan" yang dirancang untuk mempidanakan awak media.

Dodik Firmansyah menilai proses penangkapan yang diklaim sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut kental dengan nuansa dendam terkait pemberitaan. Menurutnya, aparat penegak hukum dan pengacara seharusnya bersinergi dengan wartawan sebagai pilar demokrasi, bukan menjadikannya sasaran jerat pidana.

"Wartawan seringkali mengalami intimidasi saat mengungkap praktik ilegal. Terkait kasus ini, ada latar belakang yang perlu didalami serius, yaitu dugaan jual beli rehabilitasi narkoba yang melibatkan oknum pengacara. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban," tegas Dodik pada Senin (16/03/2026).

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu malam (14/03/2026) di Kafe Koyam Kopi, Mojosari. Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam amplop putih yang bertuliskan instruksi untuk menghapus pemberitaan (take down). Selain uang, polisi menyita kartu pers dan satu unit sepeda motor milik pelaku berinisial MAA tersebut.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil berdasarkan laporan masyarakat dan korban berinisial WS.

"Kami menemukan bukti adanya negosiasi, intimidasi verbal, dan penyerahan uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," jelas Kapolres.

Di sisi lain, Wahyu Suhartatik (WS), pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Al Kholiqi, membeberkan awal mula perselisihan. Ia merasa diperas setelah MAA mengunggah berita berjudul ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba’ yang menyudutkan dirinya tanpa klarifikasi yang memadai.

"Dia mengirimkan link berita dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus. Di lokasi pertemuan, dia meminta Rp5 juta, namun akhirnya saya serahkan Rp3 juta. Setelah uang diterima, berita langsung dihapus dan saat itulah petugas melakukan pengamanan," ujar Wahyu. Ia juga membantah tuduhan "uang pelicin" tersebut dan mengklaim biaya rehab sudah sesuai SOP yayasan swasta.

Isu yang menjadi pemantik perselisihan ini berawal dari penangkapan dua pengguna narkoba pada Desember 2025 yang kemudian diarahkan untuk rehabilitasi. Polisi kini tengah mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat dalam lingkaran kasus ini, sembari membuka peluang pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi potret rumitnya gesekan antara kemerdekaan pers dan potensi penyalahgunaan profesi, yang kini tengah menanti pembuktian di meja hijau.

Redaksi:Aziz

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda