Polisi Bongkar 5 Kasus Kriminal di Tangerang Saat Ramadhan, Begal hingga Debt Collector Gadungan Ditangkap


TangerangRadar CNN Online – Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar lima kasus kriminal menonjol selama bulan suci Ramadhan 2026. Kasus yang diungkap didominasi tindak pencurian dengan kekerasan (curas), begal, hingga jaringan curanmor, termasuk sindikat yang menyamar sebagai debt collector.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat selama Ramadhan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang tengah menunggu temannya di depan ruko didatangi tiga pelaku. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara pelaku lainnya merampas sepeda motor korban. Polisi telah menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus kedua terjadi di area parkir liar di luar Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Motor kemudian didorong ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat dengan alasan kehilangan kunci. Dalam waktu kurang dari enam jam, polisi berhasil menangkap pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi.

“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman,” imbau Kapolres.

Pada kasus ketiga, polisi mengungkap jaringan penadahan motor hasil curanmor yang melibatkan penggunaan senjata api. Satu penadah berinisial R ditangkap dengan barang bukti tiga unit motor curian. Hasil pengembangan menunjukkan jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. Empat pelaku utama masih diburu.

Kasus keempat terjadi di wilayah Neglasari dan tergolong brutal. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat korban hendak melaksanakan salat subuh, pelaku membekap dan mencekik hingga korban pingsan. Pelaku kemudian membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp200 juta. Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasus terakhir melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan. Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban bahkan mengalami luka tusuk di paha dan gigi patah akibat pemukulan. Sindikat ini diketahui telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.

Polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, terdiri dari lima eksekutor dan dua penadah. Dari tangan pelaku, diamankan 12 unit sepeda motor serta senjata tajam.

“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera laporkan ke polisi,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus serta memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami akan terus kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tutup Kapolres.

Redaksi: Ysf

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda