Sikat Kejahatan 4C, Polresta Denpasar Ringkus 124 Tersangka dalam Tiga Bulan

 

DENPASAR Radar CNN Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek sukses menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Januari hingga pertengahan Maret 2026), pihak kepolisian berhasil mengungkap total 100 kasus tindak pidana 4C (Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., dalam rilis pers pada Jumat (13/3/26), menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi penyelidikan intensif, patroli kewilayahan, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Dari total 100 kasus yang terungkap, polisi mengamankan 124 tersangka. Berikut adalah rincian data per bulan:

  • Januari: 34 kasus diungkap dengan 40 tersangka.

  • Februari: 45 kasus diungkap dengan 43 tersangka (37 laki-laki, 6 perempuan).

  • Maret (Hingga tanggal 13): 21 kasus diungkap dengan 23 tersangka.

Akumulasi Jenis Kejahatan:

  • Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): 37 Kasus

  • Cusa (Pencurian Biasa): 37 Kasus

  • Curat (Pencurian dengan Pemberatan): 22 Kasus

  • Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 4 Kasus

Dari profil tersangka, tercatat sebanyak 107 laki-laki, 17 perempuan, dan 5 orang di antaranya masih di bawah umur.

Dalam operasi ini, polisi turut meringkus residivis yang kembali berulah dengan modus pemerasan. Tersangka DDS (26) dan PPD (30), keduanya merupakan residivis kasus narkotika, diketahui melancarkan aksi dengan menuduh korban terlibat narkoba. Mereka melakukan pengancaman dan kekerasan fisik untuk memeras uang tebusan dari korban di wilayah Denpasar Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai KUHP:

  1. Pasal 476 KUHP: Ancaman pidana 5 tahun penjara.

  2. Pasal 477 KUHP: Ancaman pidana 7 tahun penjara.

  3. Pasal 479 KUHP: Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Kombes Pol. Leonardo menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Ia juga meminta masyarakat untuk menjadi "polisi bagi diri sendiri" dengan langkah preventif:

  • Gunakan kunci ganda pada kendaraan.

  • Pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan.

  • Hindari berpenampilan mencolok dengan barang berharga. 

"Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 yang siaga 24 jam untuk melaporkan tindak kejahatan. Kami akan terus meningkatkan patroli guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang hari raya," ujar Kombes Pol. Leonardo.

Sebagai penutup, Kapolresta menambahkan bahwa sebagian barang bukti yang telah diamankan kini mulai dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui prosedur penyidikan yang berlaku.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda