Skandal OTT Wartawan Amir: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan 'PKS Cacat' BNNP Jatim dan Maladministrasi Institusi!

 

MOJOKERTO Radar CNN Online– Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wartawan Amir kini tidak lagi sekadar menjadi meja hijau biasa. Kasus ini telah bertransformasi menjadi sorotan tajam terhadap kredibilitas Institusi Penegak Hukum dan Lembaga Negara yang diduga terjebak dalam pusaran penyimpangan sistemik.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara terbuka membongkar adanya indikasi kuat kegagalan tata kelola hukum yang melibatkan kolaborasi antar-institusi yang patut dipertanyakan.

Pusat persoalan tertuju pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dengan Yayasan Pondok Pesantren Alkholiqi. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, setiap lembaga rehabilitasi wajib memiliki izin operasional yang sesuai dengan standar KBLI.

"Jika benar yayasan tersebut tidak memiliki izin yang relevan, pertanyaannya kini berubah dari masalah administratif menjadi masalah institusional: Mengapa negara bekerja sama dengan lembaga yang tidak memiliki legitimasi hukum? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan," tegas Rikha.

Keterlibatan aparat dalam OTT yang didasari oleh laporan dari pihak dengan legalitas yang meragukan membuka ruang kecurigaan yang lebar. Peran Polres Mojokerto kini menjadi titik sentral kritik. Jika laporan tersebut datang dari pihak yang tidak memiliki legal standing yang kuat, maka:

  1. Dasar Operasi Patut Dipertanyakan: Apakah penindakan memiliki landasan hukum yang sah?

  2. Cacat Prosedur: Proses yang dimulai dari kekeliruan akan menghasilkan produk hukum yang tidak sah.

  3. Abuse of Power: Potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu di balik kedok OTT.

Dalam kacamata hukum, Advokat Rikha melihat pola ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, yang mencakup:

  • Maladministrasi: Kerja sama tanpa verifikasi ketat terhadap legalitas mitra.

  • Ketidakobjektifan Aparat: Bertindak berdasarkan konstruksi perkara yang tidak netral.

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Tindakan pejabat publik yang merugikan warga negara tanpa dasar sah.

  • Kriminalisasi Pers: Pengabaian terhadap mekanisme sengketa profesi yang seharusnya melalui Dewan Pers.

Tim Kuasa Hukum menantang BNN dan Polri untuk bersikap transparan. Publik berhak mengetahui apakah ini murni penegakan hukum atau sebuah "skenario yang dikondisikan" demi membungkam profesi tertentu.

"Kami tidak menuduh tanpa dasar, namun kami membaca pola. Jika kepercayaan publik runtuh akibat sistem yang tidak bersih, maka yang hilang bukan hanya keadilan, melainkan legitimasi negara itu sendiri. Mafia hukum bukanlah sekadar isu, melainkan realitas jika transparansi ini diabaikan," tutup Rikha.

Redaksi:Aziz

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda