Madiun, Radar CNN Online – Kuasa hukum penggugat, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas narasi yang menyebut pihaknya “mangkir” dalam persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Menurut Khoirun Nasihin, penggunaan istilah tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan secara hukum maupun opini publik.
“Perlu dipahami, dalam hukum acara perdata tidak ada simplifikasi seperti itu. Ketidakhadiran pada satu jadwal sidang tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.
Ia menilai narasi “mangkir” mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme hukum acara perdata, sekaligus berpotensi menggeser substansi perkara menjadi sekadar konsumsi opini publik.
“Jika proses hukum direduksi hanya pada absensi kehadiran, maka itu bukan lagi analisis hukum, melainkan opini yang dipaksakan. Persidangan adalah forum pembuktian, bukan panggung persepsi,” lanjutnya.
Khoirun menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim kuasa hukum penggugat pada salah satu jadwal persidangan bukanlah bentuk mangkir, melainkan disebabkan oleh kendala teknis yang bersifat objektif dan tidak dapat dihindari. Kondisi tersebut dinilai wajar dan dapat terjadi dalam proses persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan atau ketidakhadiran pada satu agenda sidang tidak serta-merta mencerminkan lemahnya posisi hukum maupun indikasi kekalahan. Proses peradilan perdata, menurutnya, ditentukan oleh alat bukti, fakta hukum, dan argumentasi yuridis, bukan asumsi atau opini spekulatif.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya kecenderungan pihak tertentu yang dinilai terburu-buru menarik kesimpulan, seolah-olah perkara telah selesai sebelum tahap pembuktian berlangsung.
“Menarik kesimpulan sebelum proses selesai menunjukkan cara pandang yang tidak utuh terhadap hukum. Dalam peradilan, yang menentukan adalah fakta dan alat bukti, bukan narasi yang terus diulang di ruang publik,” ujarnya.
Khoirun Nasihin juga mengingatkan agar ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menggiring opini yang berpotensi mencederai prinsip fair trial dan independensi peradilan.
“Kami menghormati proses hukum dan akan menjawab melalui mekanisme yang sah. Namun, kami juga tidak akan tinggal diam terhadap narasi yang menyesatkan dan merendahkan kualitas diskursus hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap fokus pada proses pembuktian di persidangan dan meyakini bahwa kebenaran akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Etar menyampaikan bahwa penggunaan istilah “mangkir” oleh pihak tergugat tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membangun opini publik, termasuk terhadap lembaga peradilan, yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya yang tidak sehat dalam proses peradilan.
“Pengadilan tidak memutus perkara berdasarkan opini, melainkan berdasarkan hukum. Dan di situlah kami berdiri,” pungkas Etar.

Posting Komentar