Terjerat Investasi Arisan Bodong Rp 250 Juta, Warga Sampang Tempuh Jalur Hukum

SURABAYA Radar CNN Online  – Nasib malang menimpa Sella (22), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Niat hati mencari keuntungan melalui investasi arisan, ia justru merangkum adegan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Nur Imamah (39), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami mencapai kurang lebih Rp 250 juta .

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Sampang pada 20 Februari 2026 dengan nomor laporan STTP/15/II/RES.1.11/2026/Satreskrim . Kini, didampingi kuasa hukum dari Kantor D'Firmansyah & Rekan , Sella berjuang menuntut keadilan sekaligus membersihkannya.

Hubungan kerja sama ini bermula pada bulan September 2025 melalui perantara kerabat terlapor. Nur Imamah menawarkan sistem arisan "jual-beli" yang menggiurkan melalui pesan singkat WhatsApp.

Sistemnya adalah membeli slot arisan. Misalnya, slot senilai Rp 10 juta dijual hanya Rp 6 juta dengan janji pencairan dalam waktu kurang dari satu bulan, ungkap Sella saat memberikan keterangan di kantor hukum Dodik Firmansyah, Minggu (15/3/2026).

Pada awalnya, skema ini berjalan mulus. Nur Imamah menunjukkan itikad baik dengan mencairkan dana tepat waktu, yang membuat Sella semakin percaya dan mengajak sekitar 10 orang temannya untuk bergabung menjadi anggota .

Namun, petaka muncul pada Januari 2026. Setelah Sella mentransfer sejumlah besar uang untuk slot arisan yang menjanjikan cair pada Februari, Nur Imamah tiba-tiba memutus komunikasi secara sepihak. Pada 3 Februari 2026, nomor WhatsApp Sella diblokir tanpa alasan yang jelas, sementara uang ratusan juta rupiah milik Sella dan para member -nya raib tak berbekas.

Kondisi Sella kian pelik. Selain menjadi korban penipuan Nur Imamah, ia kini juga dilaporkan ke pihak berwajib oleh para member -nya sendiri yang menuntut pertanggungjawaban.

"Saya ditekan oleh para member untuk mengembalikan uang, padahal seluruh dana tersebut sudah saya setor ke rekening Nur Imamah. Saya ini korban, tapi sekarang saya juga ikut melapor ke Polres Sampang karena ulah Nur Imamah yang melarikan diri," keluh Sella.

Upaya kekeluargaan sempat dilakukan dengan mengunjungi kediaman terlapor di Waru, Sidoarjo. Namun, Sella hanya bertemu dengan orang tua terlapor yang mengaku tidak mengetahui aktivitas bisnis anaknya.

Menyikapi kerumitan kasus ini, Dodik Firmansyah , selaku kuasa hukum Sella, menegaskan bahwa kliennya adalah korban murni dari skema yang dibangun oleh Nur Imamah. Terkait laporan dari para anggota , Dodik kliennya akan bersedia kooperatif.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami siap memenuhi panggilan polisi kapanpun dibutuhkan. Perlu digarisbawahi bahwa klien kami tidak memiliki niat jahat ( mens rea ) untuk melakukan tindak pidana; dia justru korban utama di sini,” tegas Dodik.

Dodik mendesak agar Polres Sampang segera mengambil tindakan tegas terhadap Nur Imamah. Ia berharap polisi segera memanggil terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum kerugian masyarakat semakin meluas.

“Kami berharap ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan dana tersebut. Namun jika tidak, kami meminta pihak kepolisian bertindak cepat agar pelaku segera memproses secara hukum,” tutupnya. 

Redaksi:Aziz

Editor: Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda