LAMONGAN Radar CNN Online – Pelarian dua pelaku pengeroyokan di lingkungan kerja PT Dok Pantai Lamongan berakhir di balik jeruji besi. Setelah sempat menjadi sorotan publik bulan lalu, jajaran Polres Lamongan resmi membekuk dan menahan kedua tersangka pada Senin malam (23/03).
Kuasa hukum korban, Haidar, SH, yang merupakan Direktur LBH Bandeng Lele, menyampaikan apresiasi mendalam atas gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani laporan kliennya, Anuf Abdul Aziz (37).
"Kami mengapresiasi kinerja Polres Lamongan yang sangat sigap. Kedua pelaku telah ditangkap, diperiksa, dan kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar pria yang akrab disapa Gus Irul tersebut.
Peristiwa kelam ini terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban sedang membersihkan lumpur di area lantai balas kapal bersama sekitar 10 rekan kerjanya.
Suasana kerja yang awalnya cair karena aksi saling lempar lumpur antara korban dengan rekannya bernama Haikal, mendadak berubah mencekam. Ketika korban membalas candaan Haikal dengan melempar besi ke arah samping (yang hanya bertujuan menimbulkan suara gema), dua rekan kerja lainnya, Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, datang dengan emosi meluap.
Tanpa alasan yang jelas, kedua pelaku menyerang korban secara brutal. Mereka diduga melempar besi ke arah korban dan melakukan pemukulan berulang kali ke bagian kepala dengan tangan kosong. Aksi pengeroyokan tersebut baru berhenti setelah seorang supervisor bernama Agus datang melerai.
Kini, kedua pelaku berinisial A dan F harus menghadapi konsekuensi hukum serius. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait pengeroyokan—pasal yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama—dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Menariknya, meski pihak kepolisian membuka ruang untuk mediasi, korban secara tegas menutup pintu Restorative Justice.
"Korban tidak meminta ganti rugi atau kompensasi materiil apa pun. Beliau hanya ingin kedua pelaku ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun," tutup Gus Irul dalam keterangan resminya.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar