Abaikan Panggilan DTRB, JDEYO Billiard & Cafe Cisoka Terancam Sanksi Tegas Pemkab Tangerang

 


TANGERANG Radar CNN Online– Tabir gelap menyelimuti legalitas operasional JDEYO Billiard & Cafe yang berlokasi di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka. Meski pihak manajemen sempat mengklaim di media sosial bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.

Berdasarkan konfirmasi langsung kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/04/2026), terungkap bahwa usaha hiburan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Pihak UPTD Wilayah II menyatakan telah mengambil langkah prosedural dengan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pemilik JDEYO. Namun, hingga saat ini, pemilik usaha dinilai tidak kooperatif.

"Terkait usaha Billiard dan Cafe JDEYO, kami sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan. Namun, hingga saat ini pemilik belum juga hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar salah satu staf mewakili Kepala UPTD Wilayah II, Iwan Nirhuda.

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, UPTD kini tengah menyiapkan surat panggilan ketiga. Otoritas terkait mendesak pemilik usaha untuk hadir pada Senin mendatang guna mempertanggungjawabkan legalitas bangunan serta operasional usahanya.

Setali tiga uang dengan temuan UPTD, Kepala Desa Caringin, Agus Padri Komarudin, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin bagi operasional JDEYO. Ia menyebut proses pembangunan tempat hiburan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi.

"Seharusnya ada etika administrasi. Sebelum membangun, pengelola wajib mengurus izin lingkungan yang melibatkan warga sekitar, RT, RW, hingga Kepala Desa. Namun faktanya, dokumen tersebut tidak pernah sampai ke meja saya," tegas Agus.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya penolakan masif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Kehadiran tempat ini dinilai mencederai kearifan lokal serta norma sosial yang dijunjung tinggi oleh warga Desa Caringin.

Sebelumnya, manajemen JDEYO melalui Koko Andi sempat membantah tuduhan tersebut dengan mengklaim bahwa usahanya telah menempuh prosedur hukum yang berlaku. Namun, klaim tersebut kini dianggap sebagai narasi tanpa dasar karena tidak mampu menunjukkan bukti otentik yang dapat diverifikasi oleh instansi terkait.

Polemik ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang. Di bawah payung hukum yang berlaku, setiap entitas bisnis memiliki kewajiban mutlak untuk patuh pada regulasi perizinan. Pengoperasian usaha tanpa izin tidak hanya menantang wibawa pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi mencederai hak-hak masyarakat sekitar.

Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak Perda untuk segera menindaklanjuti ketidakpatuhan ini demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Tangerang.

Redaksi:Arif

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda