Mojokerto, Radar CNN Online - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, seorang wartawan Mabesnews TV, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar nominal Rp3 juta.
Pertanyaan publik menjadi sederhana namun mendasar: mengapa seorang wartawan ditangkap melalui OTT dengan nilai yang relatif kecil, sementara di saat yang sama muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang menyentuh kepentingan jauh lebih besar?
Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT tidak dapat dilihat secara parsial. Ia harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, serta kepentingan apa yang sedang bermain.
Jika seorang wartawan tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan konstitusional yang sah dari publik.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak bagi korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman.
Namun dalam praktik di sejumlah daerah, rehabilitasi berpotensi bergeser menjadi “jalur alternatif perkara”. Ketika keluarga korban harus mengeluarkan biaya tertentu agar dapat mengakses layanan rehabilitasi, publik patut mempertanyakan: apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan, atau telah berubah menjadi mekanisme yang dapat dinegosiasikan?
Kekhawatiran ini semakin menguat dengan adanya informasi bahwa proses rehabilitasi dapat berlangsung hanya dalam waktu satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sesingkat itu.
Jika hal tersebut benar terjadi, maka yang berlangsung bukanlah rehabilitasi dalam arti substantif, melainkan sekadar formalitas administratif. Dan dalam konteks perkara narkotika, formalitas semacam ini merupakan persoalan serius.
Lembaga rehabilitasi narkoba tidak dapat berdiri hanya bermodalkan akta yayasan. Secara hukum, operasionalnya harus didukung rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas, tenaga medis, konselor adiksi, serta sistem terapi yang terstruktur dan terukur.
Jika terdapat lembaga yang beroperasi tanpa memenuhi standar tersebut, maka legalitas dan akuntabilitasnya patut dipertanyakan. Terlebih jika proses rehabilitasi berlangsung singkat dan disertai biaya tertentu, hal ini berpotensi mengindikasikan adanya penyimpangan sistemik.
Rehabilitasi narkoba bukan layanan informal, melainkan bagian integral dari sistem peradilan narkotika nasional.
Di sinilah letak persoalan krusial. Ketika wartawan yang melakukan penelusuran justru menjadi subjek OTT, publik berhak mempertanyakan independensi penegakan hukum.
Dalam perspektif hukum acara pidana, setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dirancang untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang.
OTT merupakan tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana. Jika digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik investigatif, maka transparansi menjadi keharusan.
Tanpa transparansi, potensi konflik kepentingan akan sulit dihindari.
Praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis juga berpotensi mengarah pada obstruction of justice. Hal ini karena rehabilitasi memiliki keterkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika.
Jika status rehabilitasi dapat diperoleh secara cepat tanpa prosedur yang semestinya, maka integritas sistem peradilan berisiko terganggu.
Lebih jauh, apabila terdapat dugaan relasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga rehabilitasi tertentu, maka persoalan ini tidak lagi bersifat administratif, melainkan telah masuk ke ranah serius dalam sistem peradilan pidana.
Kasus OTT wartawan di Mojokerto menjadi ujian penting bagi agenda reformasi penegakan hukum. Apakah aparat bertindak profesional dan independen, atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi yang tidak sehat?
Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan instrumen keadilan, menjadi relevan dalam konteks ini.
Ketika hukum kehilangan independensinya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi legitimasi negara.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata. Negara perlu membuka fakta secara transparan: apakah terdapat praktik rehabilitasi yang tidak sesuai standar? Apakah ada relasi tertentu yang memengaruhi penegakan hukum? Apakah terdapat potensi kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah bagian dari hak publik.
Jika dijawab secara terbuka, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa kejelasan, maka ruang spekulasi akan semakin melebar.
Kasus ini bukan sekadar perkara Rp3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional, sekaligus integritas penegakan hukum di Indonesia.

Posting Komentar