DPO Kasus Sabu 3 Kilogram Berhasil Dibekuk, Polres Sampang Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Narkotika di Wilayahnya


SAMPANG, Radar CNN Online – Polres Sampang berhasil menangkap seorang terduga bandar narkotika berinisial “S” yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran sabu seberat 3 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam keterangan persnya pada Jumat (10/4/2026), menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Sokobanah yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026, ketika petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Namun, saat itu tersangka berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas Satresnarkoba akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Ketapang. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A58 warna hitam beserta kartu SIM yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto peraturan terkait lainnya, serta Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Baik bandar, pengedar, maupun pengguna akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Redaksi: Mat
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda