Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Subsidi Terjadi di Gresik, Aparat Diminta Transparan

 

Gresik, Radar CNN Online – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi. Hal ini menjadi sorotan di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi penggunaan BBM, serta situasi global seperti konflik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di SPBU 5461117 yang berlokasi di Jalan Raya Deandles No. 8, kawasan kebun/sawah wilayah Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Dugaan ini mencuat saat tim awak media melintas di lokasi dan melihat sebuah mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi W 8526 DM tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite. Kecurigaan muncul karena proses pengisian tidak dilakukan oleh petugas SPBU, melainkan oleh pihak pembeli sendiri.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui terdapat empat drum tangki berkapasitas sekitar 60 liter di dalam kendaraan tersebut.

Menurut keterangan pembeli yang mengaku bernama Ahmad, BBM tersebut akan digunakan untuk kebutuhan nelayan di daerah Pengareh. Ia juga menyebut telah mengantongi surat kuasa untuk mengambil Pertalite tersebut.

Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan mengaku bahwa BBM jenis Pertalite tersebut dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter. Ia juga menyebutkan bahwa setiap pembelian disertai pemberian sejumlah uang kepada operator SPBU agar proses pengisian berjalan lancar.

Ahmad juga mengklaim melayani sekitar 10 nelayan dan menunjukkan surat kuasa serta surat rekomendasi dari dinas perikanan terkait. Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan melalui barcode pada dokumen tersebut, tidak ditemukan keterangan jelas mengenai instansi yang menerbitkan.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak media menduga bahwa surat kuasa dan rekomendasi tersebut hanya dijadikan alibi untuk melakukan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Karena keterbatasan kewenangan, tim media melaporkan temuan ini ke Polsek Manyar. Dari keterangan awal, pihak kepolisian menyebut bahwa pembeli tersebut sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa pembeli beserta barang bukti ke Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, setibanya di Polres Gresik, tim media mengaku tidak melihat adanya proses penyelidikan lanjutan dengan alasan waktu sudah malam. Tim media juga diminta untuk kembali tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai.

Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tim media kembali mendatangi Polres Gresik. Namun, kendaraan pickup beserta barang bukti sudah tidak berada di lokasi.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah satu pihak kepolisian berinisial YK menyampaikan bahwa pembeli BBM tersebut telah dipulangkan bersama barang bukti. Jika ingin melanjutkan perkara, pihak pelapor diminta untuk membuat laporan ulang atau pengaduan masyarakat (dumas).

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim media menyayangkan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus ini, khususnya terkait status hukum pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Gresik.

Redaksi: L
Editor: Mnd


0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda