Laporan Mengendap di Polsek Kenjeran, Aktivis Edy Macan Siap Seret Oknum Penyidik ke Propam

 

SURABAYA Radar CNN Online– Aktivis kemasyarakatan, Edy Macan, menyambangi Mapolsek Kenjeran guna mempertanyakan profesionalisme dan transparansi penyidik dalam menangani kasus dugaan penipuan yang menimpa warga bernama Nur Azisah. Kasus dengan kerugian materiil sebesar Rp60 juta ini dinilai jalan di tempat, mengingat laporan resmi telah dilayangkan sejak 11 Agustus 2025, namun hingga kini belum menunjukkan progres hukum yang signifikan.

Edy Macan menyayangkan lambatnya kinerja kepolisian setempat. Pasalnya, meski laporan sudah berjalan hampir satu tahun, status perkara masih tertahan di tahap penyelidikan (lidik) dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).

"Satu tahun laporan ini mengendap tanpa perkembangan berarti. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami terkait komitmen Polsek Kenjeran dalam melayani aduan masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri terdegradasi akibat penanganan yang berlarut-larut," tegas Edy Macan.

Persoalan memuncak saat terlapor, yang diketahui bernama Aznan, akhirnya memenuhi panggilan kepolisian berkat inisiatif rekan-rekan korban. Dalam pertemuan di hadapan penyidik, terlapor secara lisan mengakui telah menggunakan uang korban dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.

Namun, harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan justru berujung kekecewaan. Penyidik justru melepaskan terlapor tanpa koordinasi maupun komunikasi terlebih dahulu dengan pihak pelapor. Alasan yang diberikan pihak kepolisian adalah karena "bukti dianggap kurang kuat."

"Kami sangat kecewa dan merasa dipermainkan. Terlapor sudah datang dan mengakui kesalahannya di depan penyidik, namun tiba-tiba dilepaskan begitu saja. Di mana letak transparansi dan keadilan bagi kami selaku korban?" ujar Nur Azisah dengan nada getir.

Kasus ini disinyalir hanyalah puncak dari fenomena gunung es. Seiring mencuatnya kasus Nur Azisah, muncul korban baru yang diduga tertipu oleh oknum yang sama dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta. Saat ini, Edy Macan tengah mendampingi korban kedua tersebut untuk menempuh jalur laporan resmi agar diproses secara hukum.

Menanggapi penanganan perkara yang dinilai menyimpang dari semangat "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diinstruksikan oleh Kapolri, Edy Macan menyatakan akan mengambil langkah hukum yang lebih serius.

"Instruksi Kapolri sudah sangat jelas: penanganan kasus harus cepat, transparan, dan akuntabel. Karena kami melihat adanya indikasi ketidakterbukaan, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan oknum penyidik terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar masalah ini diusut tuntas, baik secara disiplin maupun kode etik," tutup Edy Macan.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda