Pelanggaran UU KIP: Proyek Swakelola PUPR Lampung di Tulang Bawang Barat Tertutup Informasi.

TULANG BAWANG BARAT, Radar CNN Online – Pelaksanaan proyek perbaikan jalan pada ruas Penumangan – Unit 6 kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung tersebut. Isu ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan material bekas dalam pengerjaan jalan yang seharusnya memenuhi standar kualitas infrastruktur provinsi.

Ketua Umum LPK-GPI, Muhamad Ali, S.H., menegaskan bahwa pengerjaan secara swakelola bukan menjadi alasan untuk mengabaikan spesifikasi teknis dan transparansi anggaran. "Kami meminta proyek swakelola ini segera dievaluasi. Apabila benar ditemukan fakta penggunaan material bekas, maka ini bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan sudah masuk kategori tindakan melawan hukum," tegas Muhamad Ali secara lugas kepada media. Ia mengingatkan bahwa setiap proyek yang dibiayai uang rakyat harus dipertanggungjawabkan kualitasnya demi masa pakai yang panjang, bukan menjadi ladang keuntungan oknum.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala UPTD Wilayah VI, Ade Kurniawan, secara tidak langsung mengakui penggunaan material bekas galian di lokasi proyek. Namun, ia berdalih bahwa pemasangan tersebut hanya bersifat sementara demi menghindari kecelakaan kendaraan warga. "Soal batu bekas galian yang diterapkan kembali itu hanya sementara, dikarenakan itu permintaan warga agar kendaraan tidak mengalami kecelakaan," ujar Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/04/2026).

Meski demikian, pernyataan "sementara" dari Kepala UPTD tersebut dinilai janggal oleh publik dan awak media. Jika memang bersifat sementara, muncul pertanyaan mengapa material bekas tersebut justru dilakukan pemadatan secara permanen menggunakan alat berat vibrator. Pantauan di lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan teknis yang lebih dalam; pengerasan jalan diduga tidak menggunakan Agregat B atau C, melainkan hanya Agregat A yang kualitasnya pun diragukan karena tercampur dengan tanah hitam, jauh dari standar material konstruksi jalan yang semestinya.

Ketegangan memuncak saat awak media mencoba mengonfirmasi besaran dana swakelola yang dikelola oleh UPTD Wilayah VI. Alih-alih memberikan rincian transparan, Ade Kurniawan justru menunjukkan sikap arogan dan tertutup. "Masyarakat tidak perlu tahu soal itu [rincian anggaran dan teknis]. Terkait material bekas yang digunakan itu sementara dan akan kita gali lagi," cetus Ade. Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sikap antikritik pejabat publik ini memicu reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat. Kalimat "Masyarakat Gak Perlu Tau" dianggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengindikasikan adanya ketidakberesan yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran APBD. Sebagaimana aturan yang berlaku, setiap proyek pemerintah wajib menyertakan papan informasi sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat turut mengawasi jalannya pembangunan di daerah mereka.

Kini, bola panas berada di tangan Dinas PUPR Provinsi Lampung dan instansi pengawas terkait. LPK-GPI berkomitmen untuk terus mendorong kasus ini ke ranah hukum jika investigasi lebih lanjut membuktikan adanya kecurangan yang merugikan keuangan negara. Penataan infrastruktur di ruas Penumangan – Unit 6 harus menjadi solusi mobilitas warga, bukan justru meninggalkan sengketa hukum akibat kualitas pengerjaan yang asal-asalan dan manajemen yang tertutup dari kontrol publik.

REDAKSI    : Team

EDITOR       : DMS

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda