SURABAYA Radar CNN Online– Insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026 kini memasuki babak baru di ranah hukum. Rolland E. Potu, S.H., M.H., CBLC., seorang advokat yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut, resmi melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak, mulai dari PT KAI, PT BKI, Danantara, hingga Traveloka.
Gugatan yang didaftarkan melalui sistem e-Court di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/4/2026) ini mencuri perhatian publik karena nilai tuntutannya yang mencapai Rp100.000.754.500. Meski bernilai fantastis, Rolland menegaskan bahwa fokus utamanya bukanlah materiil pribadi, melainkan perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG) dalam manajemen keselamatan transportasi publik.
"Gugatan ini adalah upaya evaluasi terbuka. Kita ingin memastikan apakah teknis operasional dan penanganan insiden di PT KAI sudah mengutamakan keselamatan penumpang serta prosedur yang profesional, atau justru sebaliknya," tegas Rolland, Jumat (1/5/2026).
Menariknya, Rolland hanya menuntut ganti rugi tiket pribadinya sebesar Rp754.500. Sementara itu, dana sebesar Rp100 miliar lainnya ia tujukan bagi seluruh korban kecelakaan, baik yang mengalami luka-luka maupun keluarga korban meninggal dunia. Walaupun bukan melalui skema class action, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh penumpang yang terdampak.
Sebagai saksi hidup yang berada di gerbong Eksekutif 5 saat kecelakaan terjadi pukul 20.52 WIB, Rolland menceritakan detik-detik mencekam saat kereta melakukan pengereman mendadak yang diikuti benturan keras.
"Saya terlempar sejauh 30 cm hingga kaki terluka terkena tatakan besi. Suasana sangat traumatis, bahkan saya mendengar pramugari menangis di dalam toilet," kenangnya.
Namun, yang paling memicu kekecewaannya adalah respons manajemen PT KAI pasca-kecelakaan. Bukannya memastikan kondisi medis dan psikologis penumpang, pihak maskapai kereta api tersebut justru mengirimkan pesan singkat (SMS) yang hanya berisi pemberitahuan pembatalan tiket dan instruksi pengembalian dana (refund).
"Sangat ironis. Tidak ada pertanyaan mengenai kondisi kesehatan. Mereka langsung mengarahkan ke refund. Bagaimana dengan penumpang yang mungkin baru merasakan dampak kesehatan beberapa hari kemudian? Seharusnya ada tim medis di lapangan yang memastikan kondisi jiwa dan raga korban, bukan sekadar urusan administrasi uang," ungkap pengacara yang juga pelanggan setia Argo Bromo Anggrek sejak 2017 ini.
Melalui langkah hukum ini, Rolland berharap PT KAI melakukan transformasi total dalam manajemen penanggulangan bencana, agar keselamatan dan martabat penumpang benar-benar menjadi prioritas utama dalam setiap operasional transportasi di Indonesia.
Redaksi:Team
Editor:Agl


Posting Komentar