Mengapa Koruptor Harus Mendapat Hukuman yang Memberikan Efek Jera? Ini Perspektif Hukum Islam Menurut Advokat Nurhadi


SURABAYA, Radar CNN Online – Korupsi dinilai bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam perspektif hukum Islam, korupsi dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah, kezaliman, serta tindakan mengambil harta yang bukan haknya dengan cara yang batil.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurhadi, S.E., S.H., M.H., CPM., CDM, Advokat dan Mediator dari Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan. Menurutnya, pemberian hukuman terhadap pelaku korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.

"Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun sistem hukum," ujarnya.

Nurhadi menjelaskan, meskipun istilah korupsi tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, berbagai bentuk perbuatan yang memiliki substansi serupa telah dilarang, seperti pengkhianatan terhadap amanah, suap (risywah), penggelapan, penyalahgunaan jabatan, serta memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Selain itu, QS. Al-Baqarah ayat 188 juga melarang setiap orang memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Menurutnya, pejabat publik maupun aparatur negara pada hakikatnya memegang amanah rakyat. Ketika kewenangan tersebut disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat.

"Islam mengajarkan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat," jelasnya.

Nurhadi menambahkan, dampak korupsi tidak hanya dirasakan negara sebagai institusi, tetapi juga jutaan masyarakat yang kehilangan hak atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga bantuan sosial akibat penyalahgunaan anggaran.

Karena itu, menurutnya, salah satu tujuan penegakan hukum adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan proporsional juga dinilai penting untuk menjaga kewibawaan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"Dalam ilmu hukum dikenal tujuan pemidanaan berupa pencegahan atau deterrence. Hukuman yang efektif diharapkan mampu membuat siapa pun berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Nurhadi menerangkan bahwa dalam fikih pidana Islam, korupsi pada umumnya masuk dalam kategori ta'zir, yakni tindak pidana yang bentuk dan ukuran hukumannya ditentukan oleh penguasa atau hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak yang ditimbulkan, serta kemaslahatan masyarakat.

Tujuan hukuman dalam Islam, lanjutnya, tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga untuk menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, mencegah kerusakan, memperbaiki perilaku pelaku, serta menjaga ketertiban umum.

Dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum terhadap korupsi dapat dilakukan melalui pidana penjara, pengembalian kerugian negara, pembayaran uang pengganti atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pencabutan hak tertentu berdasarkan putusan pengadilan, hingga penyitaan hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa Islam selalu membuka pintu taubat bagi setiap pelaku dosa. Namun demikian, taubat tidak menghapus kewajiban pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Taubat yang benar harus disertai penghentian perbuatan, penyesalan yang sungguh-sungguh, komitmen untuk tidak mengulangi, mengembalikan hak yang telah diambil apabila memungkinkan, serta memenuhi kewajiban hukum yang berlaku," ungkapnya.

Selain penegakan hukum, Nurhadi menilai upaya pencegahan korupsi harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa melalui pendidikan karakter, penanaman nilai kejujuran, penguatan budaya antikorupsi, peningkatan integritas di lingkungan kerja, transparansi, akuntabilitas, serta keberanian masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sesuai mekanisme hukum.

Ia menyimpulkan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam karena mengandung unsur pengkhianatan amanah, kezaliman, dan perampasan hak masyarakat.

"Penegakan hukum yang adil bukan dilakukan karena kebencian kepada pelaku, melainkan demi menjaga amanah, melindungi masyarakat, dan mewujudkan kemaslahatan bersama," pungkasnya.

Redaksi: Aziz

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda