Bangkalan, Radar CNN Online - Sebelum adanya jembatan Suramadu Kecamatan Kamal menjadi pintu gerbang utama jalur penyeberangan paling sibuk yang menghubungkan antara pulau Madura dan pulau Jawa, namun sekarang sejak adanya jembatan Suramadu perlahan-lahan membuat kecamatan Kamal mati suri dan berdampak pada roda perekonomian menjadi lumpuh.
Rencana pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk mengubah kawasan kurang produktif menjadi sentra UMKM dan taman Edukasi Lalu Lintas di Kecamatan Kamal berdampak pada pembongkaran lapak pedagang kaki lima ( PKL ) di kawasan bekas terminal Kamal.
Keberadaan deretan lapak Pedagang kaki lima ( PKL ) di sepanjang bekas terminal Kamal yang ada telah di bongkar oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan/atau Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, dan Menuai banyak sorotan dari masyarakat di Kecamatan Kamal
Pertanyaannya adalah apakah pembongkaran Lapak Pedagang kaki lima ( PKL ) di sepanjang bekas terminal Kamal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan/atau Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan merupakan perbuatan melawan hukum ? berdasarkan :
1. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM;
2. Perpres No 125 Tahun 2012 Tentang Kordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki lima;
3. Permendagri No 41Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
4. Peraturan Bupati Bangkalan No 15 Tahun 2026 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki lima.
Namun kajian kali ini bukan mengkaji dari segi hukumnya melainkan lebih kepada mengkaji dari sisi Sosial yang ada.
Pembongkaran pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan/atau Dinas Perhubungan di sepanjang bekas terminal Kamal, menimbulkan kegelisahan dari para pedagang dan juga sorotan dari masyarakat Kamal,hal ini bukan tanpa alasan karena pada hari Sabtu tanggal 26/07/2026 dilakukan pembongkaran oleh pemerintah Daerah dan/atau Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, sontak para pedagang kaki lima yang membayar Retribusi kepada pemerintah Daerah menjadi kaget dan khawatir akan masa depan mereka.
untuk itu seyogyanya pemerintah Daerah dan/atau Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan membuka ruang dialog yang lebih intensif dan transparan yang melibatkan para pedagang kaki lima, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi kemasyarakatan yang ada di kecamatan Kamal, dan juga ikut mengundang Para Anggota Dewan sebagai perwakilan dari Masyarakat di dapil pemilihan nya.
Tujuan dari membuka ruang dialog tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada pedagang kaki lima dan masyarakat, bahwa tujuan dari pembongkaran tersebut untuk apa, apakah untuk menghidupkan kembali roda perekonomian di kecamatan Kamal atau seperti apa, dan juga menjelaskan langkah-langkah yang akan di ambil oleh pemerintah kepada para pedagang setelah dilakukan pembongkaran, sehingga tidak terjadi benturan kepentingan dan mendapatkan suatu solusi bersama.
Memaksakan relokasi dan/atau pembongkaran Pedagang Kaki Lima di sepanjang bekas terminal Kamal tanpa adanya kejelasan tentang masa depan para Pedagang sama saja membunuh mata pencaharian mereka secara perlahan.
Rencana penataan kawasan di bekas terminal Kamal seharusnya dijadikan momentum oleh pemerintah kabupaten Bangkalan untuk melahirkan sebuah terobosan kebijakan untuk memajukan perekonomian di kecamatan Kamal.
Saya sebagai masyarakat kecamatan Kamal menginginkan semuanya aman dan kondusif, perekonomian terus berjalan tanpa harus ada yang di rugikan baik dari pemerintah Daerah maupun dari masyarakat di Kecamatan Kamal.
Redaksi: Zal

Posting Komentar