Sidoarjo, Radar CNN Online – Aktivitas sebuah industri di wilayah Macean, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah awak media menemukan aktivitas pengolahan material di lokasi yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan limbah.
Pantauan awak media pada Rabu, 16 September 2026, menunjukkan adanya mesin/peralatan pengolahan serta sejumlah tumpukan material di area industri. Namun, berdasarkan dokumentasi visual semata, jenis material tersebut belum dapat dipastikan secara independen sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kepastian status B3 membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Saat awak media mendatangi lokasi, seorang pria bernama Eko ditemui dan disebut sebagai orang kepercayaan industri. Menurut keterangan Eko, pemilik industri tersebut adalah HJ Doli.
Eko Mengaku Tidak Ada Perizinan
Dalam konfirmasi kepada awak media, Eko disebut mengakui bahwa kegiatan industri tersebut belum mengantongi perizinan terkait pemanfaatan limbah maupun sejumlah perizinan lainnya.
Eko juga menyampaikan bahwa material yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari PT Surya Kertas.
“Bahan baku tersebut dari PT Surya Kertas,” ujar Eko.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Eko dan masih perlu dikonfirmasi kepada HJ Doli sebagai pihak yang disebut pemilik industri, serta kepada PT Surya Kertas mengenai jenis material, status limbah, mekanisme penyerahan, dan dokumen kerja sama yang digunakan.
Apabila material yang dimanfaatkan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan resmi memang masuk kategori Limbah B3, kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan maupun penimbunan tidak dapat dilakukan secara bebas.
Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023 mengatur bahwa kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan Limbah B3 wajib memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sesuai ketentuan dan kewenangannya.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan Limbah B3, pengawasan serta pengenaan sanksi administratif.
Perlu diluruskan pula, Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 bukan regulasi utama mengenai pengelolaan Limbah B3, melainkan mengatur pengelolaan limbah non-B3. Untuk dugaan kegiatan Limbah B3, antara lain relevan merujuk PP 22/2021 dan Permen LHK 9/2023.
Klaim “Jatah Bulanan” Aparat Perlu Dibuktikan
Persoalan lain yang jauh lebih serius muncul dari keterangan Eko. Ia disebut menyampaikan bahwa sejumlah aparat dari jajaran Polsek, Polres hingga Polda Jatim keluar-masuk lokasi dan mengambil apa yang disebut sebagai “jatah bulanan.”
Keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Radarcnnonline.com tidak menyimpulkan bahwa institusi atau personel kepolisian tertentu menerima uang sebagaimana klaim tersebut.
Karena menyangkut nama dan reputasi institusi penegak hukum, informasi tersebut perlu diuji melalui konfirmasi resmi, saksi, bukti transaksi, komunikasi, maupun bukti pendukung lainnya.
Jika benar terdapat pemberian uang secara rutin kepada oknum aparat, maka aparat pengawasan internal maupun lembaga penegak hukum yang berwenang patut melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa penerimanya, nominalnya, sumber uangnya, tujuan pemberiannya dan apakah terdapat kaitan dengan aktivitas industri tersebut.
Regulasi lingkungan hidup saat ini juga telah mengalami perkembangan. Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, yang berlaku sejak 15 Juni 2026, mengatur pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup, termasuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah sesuai ketentuan.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran, tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada hasil pengawasan dan pembuktian, bukan hanya berdasarkan informasi lapangan.
DLH Diminta Turun ke Lokasi
Atas temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi.
Pemeriksaan dapat meliputi:
NIB dan KBLI kegiatan usaha;
Persetujuan Lingkungan;
Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3;
jenis dan karakteristik material yang digunakan;
asal-usul material atau limbah;
dokumen pengiriman dan penerimaan limbah;
kerja sama dengan penghasil/pengelola limbah;
proses penyimpanan dan pemanfaatan;
potensi dampak terhadap lingkungan; dan
legalitas serta kepatuhan kegiatan industri secara keseluruhan.
Jika benar material berasal dari PT Surya Kertas, pihak perusahaan tersebut juga perlu dimintai klarifikasi mengenai jenis material yang dikirim, apakah material tersebut merupakan limbah B3 atau non-B3, serta kepada siapa dan berdasarkan dokumen apa material tersebut diserahkan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari HJ Doli selaku pihak yang disebut pemilik industri, PT Surya Kertas, DLH, maupun pihak kepolisian yang disebut dalam pernyataan Eko masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Radarcnnonline.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi: Team
.jpeg)

Posting Komentar