Musrenbang Desa Banyu Asih Rumuskan Prioritas Pembangunan 2027 dan DU-RKPDes 2028

 

TANGERANGRadar CNN Online - Pemerintah Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbang Desa  untuk menyusun Rencana Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKPDes Tahun 2028.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Banyu Asih pada 14 September 2026 ini dihadiri Sekretaris Kecamatan Mauk Mahfud Kuzaeni,S.Ag.,S.IP.,M.Si, Kepala Desa Banyu Asih Ahmad Hariri. Sekdes Banyu Asih , serta perwakilan Kecamatan Mauk. Hadir juga BPD, LPM, Karang Taruna, PKK, dan Ketua RT/RW se-Desa Banyu Asih.

Dalam sambutannya, Kades Ahmad Hariri menyampaikan kondisi fiskal desa saat ini. 

“Anggaran desa tahun ini mengalami penurunan hampir 70 persen. Dengan anggaran yang berkurang, desa tidak bisa maksimal dalam menampung semua aspirasi warga. Tidak semua kegiatan bisa terkafer,” ujarnya.

Kades juga menekankan peran penting BPD. 

“BPD harus bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait hasil Musrenbang ini. Supaya tidak ada miskomunikasi dengan warga karena terbatasnya pembangunan akibat berkurangnya anggaran,”tegas Hariri.

Sekcam Mauk Mahfud Kuzaeni menegaskan tujuan utama Musrenbang kali ini. 

"Musrenbang ini bertujuan untuk menjaring aspirasi langsung dari perwakilan RT dan RW. Karena pemerintahan paling kecil lah yang paling tahu kebutuhan warganya. Dari sinilah kita bisa menentukan skala prioritas pembangunan mana yang harus dilakukan dan didahulukan,”ujarnya.

Ia juga mengingatkan alur selanjutnya sesuai UU Desa. 

“Setelah ini, semua usulan akan diverifikasi dan divalidasi di tingkat kecamatan. Jadi mari kita pilah bersama, dengan hadirnya PKK, Karang Taruna, LPM, RT, dan RW, usulan mana yang paling mendesak dan berdampak langsung agar manfaatnya tetap bisa dirasakan masyarakat,”_ tambahnya.

Pelaksanaan Musrenbang Desa mengacu pada: 

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 80: Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi RPJMDes 6 tahun dan RKPDes 1 tahun, yang disusun melalui Musrenbang Desa.

2. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa: Mengatur tahapan perencanaan pembangunan desa mulai dari RPJMDes, RKPDes, hingga DU-RKPDes.

3. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa: Hasil Musrenbang Desa menjadi dasar penyusunan RKPDes.

Berbagai usulan prioritas yang muncul di antaranya perbaikan infrastruktur dasar, program pemberdayaan ekonomi untuk PKK dan Karang Taruna, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.

Menanggapi keterbatasan anggaran, salah satu warga yang hadir menyampaikan dukungannya. 

“Dari awal sudah mengikuti jalannya rapat dan mengetahui bahwa anggaran itu memang bukan kebijakan desa tapi kebijakan pemerintah pusat. Kami turut mendukung sesuai arahan desa mana yang lebih prioritas bagi kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah,” ungkapnya.

Musrenbang ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh seluruh peserta. Hasil musyawarah ini akan menjadi dasar penyusunan RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028.

Redaksi: Yuli

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda