GRESIK Radar CNN Online— Persoalan hukum dan sengketa kredit antara debitur Ahmad Junaidi dan PT BPR Intan Kita memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya dari MNA Law Office, debitur secara resmi mendesak dilakukannya rekonsiliasi menyeluruh terhadap riwayat pembayaran, pencatatan transaksi, serta perhitungan kewajiban kredit.
Langkah tegas ini dituangkan dalam surat tanggapan tertanggal 7 September 2026. Surat tersebut sekaligus menjadi respons atas tanggapan yang sebelumnya disampaikan PT BPR Intan Kita melalui mekanisme pengaduan Portal OJK 157.
Dalam perkara ini, Ahmad Junaidi didampingi oleh Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum, dengan dukungan Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Analyst dari MNA Law Office.
MNA Law Office menegaskan bahwa desakan rekonsiliasi ini bukanlah upaya untuk menghindari kewajiban finansial. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap angka yang dibebankan kepada debitur memiliki dasar dokumen yang sah, tercatat dalam pembukuan bank, dan dapat diverifikasi secara objektif oleh kedua belah pihak.
"Klien kami tidak menolak kewajiban yang memang terbukti berdasarkan dokumen dan pembukuan yang sah. Yang kami minta adalah transparansi mengenai bagaimana angka kewajiban tersebut dihitung dan apakah seluruh pembayaran yang telah dilakukan klien sudah tercatat serta diperhitungkan secara benar," ujar Adv. Moh. Nurul Ali, Senin (14/9).
Berdasarkan penelusuran awal terhadap dokumen pribadi debitur, MNA Law Office mencatat total pembayaran yang telah dilakukan berada di kisaran Rp3,18 miliar. Angka tersebut kemudian dikomparasikan dengan jadwal fasilitas kredit awal yang mencakup kewajiban pokok dan bunga sekitar Rp2,3608 miliar. Dari perbandingan ini, muncul selisih angka sekitar Rp819,2 juta.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa angka tersebut belum diposisikan sebagai kesimpulan final adanya kelebihan pembayaran. Nominal Rp819,2 juta justru menjadi argumen utama mengapa rekonsiliasi data mendesak untuk segera dilakukan guna menguji kebenarannya.
Untuk kepentingan pengujian data, MNA Law Office meminta PT BPR Intan Kita untuk membuka sejumlah dokumen pendukung secara transparan. Dokumen yang diminta meliputi ledger atau kartu pinjaman, histori pembayaran, rekening koran, bukti penerimaan pembayaran, jurnal transaksi, rincian komponen biaya, hingga dokumen restrukturisasi apabila pernah dilakukan.
Selain persoalan selisih angka kredit, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses lelang objek jaminan yang sempat dijadwalkan pada 3 September 2026 lalu melalui KPKNL Surabaya. Mereka meminta kejelasan terkait status pelaksanaan serta kelengkapan administrasi lelang tersebut.
Di tengah upaya penyelesaian administratif melalui data, sengketa ini ternyata telah merambah ke ranah hukum formal. Ahmad Junaidi secara resmi telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN.Gsk, dengan PT BPR Intan Kita sebagai Tergugat dan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan jadwal, sidang perdana perkara ini akan digelar pada 22 September 2026.
Meski proses litigasi telah bergulir, MNA Law Office menyatakan bahwa ruang komunikasi dan rekonsiliasi di luar pengadilan tetap terbuka, selama dilandasi prinsip transparansi berbasis dokumen.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi sepanjang masih ada ruang untuk klarifikasi dan rekonsiliasi, kami tetap terbuka. Dengan data yang dibuka dan dicocokkan bersama, masing-masing pihak dapat mengetahui posisi hukumnya secara lebih terang," pungkasnya.
Redaksi:Team

Posting Komentar