LAMONGAN Radar CNN Online— Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama pihak manajemen perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Desakan ini dilayangkan menyusul insiden ledakan maut yang terjadi di PT Superior Prima Sukses (SPS), Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di area ruang pengendapan pabrik produsen bata ringan merek Blesscon. Insiden ini merenggut nyawa 4 pekerja dan menyebabkan 3 pekerja lainnya mengalami luka-luka serta saat ini masih dalam kondisi kritis.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi bahwa jumlah korban jiwa bertambah hingga pendataan pada Jumat (18/9/2026). Sebanyak 4 korban dinyatakan meninggal dunia, baik di tempat kejadian perkara (TKP) maupun dalam proses perawatan medis.
- MSF (25), warga Babat — meninggal dunia di TKP.
- F (31), warga Turi — meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
- IS (36), warga Kedungpring — meninggal dunia di RS Muhammadiyah Lamongan.
- RF (20), warga Laren — meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif.
Perwakilan SARBUMUSI Lamongan menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh hanya dianggap sebagai musibah biasa. Menurut mereka, ada indikasi kuat terkait lemahnya pengawasan K3, yang mencakup aspek kelayakan peralatan, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja, hingga kedisiplinan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
"Penyebab pasti ledakan memang masih harus dipastikan melalui investigasi oleh pihak berwenang dan kami mengimbau agar tidak berspekulasi dini. Namun, fakta bahwa empat nyawa melayang menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem pengamanan. Disnaker harus turun tangan memeriksa menyeluruh aspek K3," tegas perwakilan SARBUMUSI.
Menyikapi tragedi kemanusiaan ini, SARBUMUSI menyampaikan empat tuntutan tegas kepada pihak perusahaan dan instansi terkait:
- Audit K3 Terbuka: Mendesak Disnaker dan Kemenaker melakukan audit K3 secara transparan di seluruh area operasional PT SPS Pucuk.
- Hak dan Santunan Pekerja: Menuntut pemenuhan hak berupa jaminan santunan serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) penuh bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban luka.
- Penghentian Sementara Operasional: Meminta penghentian operasional sementara di area yang terdampak ledakan sampai dinyatakan aman oleh tim ahli K3 independen.
- Evaluasi Sistem Kerja: Meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan shift malam serta sistem pengamanan mesin dan alat produksi bata ringan.
Sementara itu, jajaran Polres Lamongan hingga kini masih melakukan pendalaman serta olah TKP lanjutan guna memastikan sumber utama ledakan dan menyelidiki ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam insiden tersebut.
Redaksi:AWH

Posting Komentar