Banyuwangi, RadarCNN Online – Aksi heroik aktivis Harimau Blambangan, Yunus Wahyudi, kembali mengundang perhatian publik setelah ia dikeroyok lebih dari 15 orang preman bayaran saat mendampingi emak-emak korban jeratan utang koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal. Kejadian berlangsung pada Senin (05/05/2025) di kantor Bina Artha, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo.
Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik yang diunggah ke akun TikTok miliknya “Guru Jalanan”, terlihat Yunus yang tengah mempertanyakan legalitas dan metode penagihan koperasi tersebut justru diserang secara brutal bersama dua asistennya. Bentrokan fisik tidak terhindarkan, bahkan menyebabkan luka-luka berdarah.
Yunus secara tegas menyebut lembaga-lembaga pembiayaan keliling tersebut sebagai "Bank Plecit", "Bank Titil", dan "Bank Setan", yang beroperasi dengan seragam resmi tapi menjalankan praktik rente mencekik rakyat kecil. Menurutnya, para ibu-ibu yang datang mengadu sudah tidak sanggup membayar bunga pinjaman yang mencapai belasan persen per minggu.
Mendengar insiden ini, Amrullah, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, menyatakan dukungan penuh terhadap Yunus. Tak tanggung-tanggung, ia siap menurunkan 50 pengacara untuk mengawal kasus ini.
“Kami akan kumpulkan semua LSM, ormas, aktivis, dan pengacara. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap Yunus, tapi perjuangan rakyat melawan lembaga keuangan ilegal yang berkedok koperasi,” tegas Amrullah.
Ia menegaskan, koperasi tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyalurkan pinjaman seperti lembaga perbankan, apalagi dengan cara-cara intimidatif. Semua lembaga yang menghimpun dana masyarakat harus diawasi oleh OJK dan memiliki izin resmi sesuai UU Perbankan.
“Kalau kita bicara fakta, hampir 90 persen KSP di Banyuwangi itu ilegal! Ini harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh rente berbaju koperasi,” pungkasnya.
Amrullah juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga keuangan berkedok koperasi. Ia menegaskan bahwa Puskaptis akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum dan otoritas jasa keuangan agar pelaku praktik rente berseragam ini ditindak tegas.
(YMK/RCNN)
Editor : Adytia Damar
Editor : Adytia Damar
Post a Comment