Kota Malang, Radar CNN Online — Seorang remaja putri berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, kini berjuang memulihkan diri setelah menjadi korban rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan kekerasan seksual dan pelecehan di media sosial. Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang dan mendapat pendampingan dari LSM Gerbang Indonesia.
Namun, menurut keterangan keluarga, Kumbang Jantan justru diduga melakukan tindakan asusila terhadap Bunga. Sementara Kumbang Betina diduga merampas ponsel korban dan menyebarkan materi pribadi melalui media sosial, yang memicu perundungan dan stigma di lingkungan sekitar.
Ketua LSM Gerbang Indonesia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata.
“Bunga adalah simbol banyak anak yang hidup dalam kerentanan. Kita tidak boleh membiarkan janji bantuan menjadi kedok untuk merampas masa depan mereka,” ujarnya.
LSM Gerbang Indonesia mengimbau masyarakat untuk:
Menjaga kerahasiaan identitas korban.
Melaporkan setiap dugaan pelanggaran terhadap anak.
Menghentikan penyebaran konten yang merugikan korban.
Bunga mungkin kehilangan masa kecil dan hak belajarnya untuk sementara. Namun, dengan dukungan semua pihak, ia masih memiliki kesempatan untuk merebut kembali masa depannya.
Redaksi: SM
Editor:Mnd
Posting Komentar