GMBI Jatim Tanggapi Temuan KPK di Tuban: Jangan Anggap Selisih Rp2 Miliar Sebagai ‘Miss’.

  

TUBAN, Radar CNN Online — Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memantik diskusi hangat di kalangan publik dan pegiat kontrol sosial. Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial (DPW) Jawa Timur LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) merespons cepat, menilai persoalan tersebut mengindikasikan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah sehingga menjadi sorotan lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi yang berkembang, KPK menemukan tiga poin penting yang menjadi perhatian, yakni:

  1. Ketidaksesuaian harga dan spesifikasi pengadaan tiang serta kap lampu penerangan jalan umum (PJU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP).

  2. Selisih data sebesar Rp2 miliar antara usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan data Pemkab melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

  3. Dugaan transaksi yang tidak semestinya dalam proses pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) GMBI Jatim, Yusuf, menegaskan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi, GMBI berperan sebagai lembaga monitoring sosial kontrol sekaligus penyeimbang program pemerintah. Ia menyebut, temuan KPK tersebut sejalan dengan prediksi pihaknya sejak pengadaan tahun 2021 hingga sekarang, yang diduga hanya ditangani satu rekanan dari PT dengan produk merek dagang Bandell.

“Di pengadaan tahun 2024 kemarin kami sudah pernah mengklarifikasi dengan lengkap dokumen, data, dan bukti, bahkan memberikan somasi kepada DLHP Tuban. Saat itu kami anggap persoalan bisa diselesaikan baik-baik, namun kini terbukti menjadi temuan strategis,” ujar Yusuf.

Terkait selisih data Pokir, Yusuf mengingatkan bahwa Pokir memiliki fungsi vital sebagai penghubung aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Landasan hukumnya jelas, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, meski dalam pelaksanaannya kerap disusupi kepentingan pribadi maupun penyimpangan anggaran.

“Kalau ada selisih Rp2 miliar, ini jangan dianggap hanya sekadar ‘miss’ atau salah penjumlahan. (Mengutip salah satu ketua komisi DPRD Tuban) Ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa transparansi dan akurasi data anggaran adalah keharusan,” tegasnya.

Dalam hal pengadaan LPSE, Yusuf menyayangkan adanya beberapa keluhan dari kontraktor lokal terkait dugaan pelanggaran dalam mekanisme penentuan rekanan pemenang tender yang dinilai hanya formalitas dan dapat diprediksi sejak awal.

Menurutnya, langkah KPK mendorong Inspektorat Tuban untuk melakukan audit menyeluruh patut diapresiasi.

“Kami akan mendukung penuh langkah KPK guna mendorong Inspektorat melakukan audit tersebut. Banyak pihak menilai praktik yang terjadi sudah seolah ‘tersistem’. Ini harus diurai demi keadilan dan keterbukaan,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng S.P., memberikan penegasan berbeda. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan resmi, beberapa isu yang disebut sebagai temuan KPK justru dinyatakan tidak benar.

“Nggak ada, itu nggak ada namanya temuan. Insyaallah tidak ada temuan,” ujar Sugeng. “Namun tetap harus menjadi evaluasi bersama. Temuan ini bukan untuk menyalahkan, tapi sebagai refleksi agar tata kelola pemerintahan semakin baik.”

Sebagai langkah konkret, GMBI Wilter Jatim berencana mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Tuban untuk mendorong lembaga tersebut menjalankan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara maksimal—mulai dari perumusan kebijakan teknis, pengawasan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hingga pencegahan korupsi.

Dengan dinamika ini, publik Tuban diharapkan tetap kritis namun proporsional, mengawal proses klarifikasi dan audit yang akan dilakukan demi memastikan APBD benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Redaksi: Iwan
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments