KOTA BATU, Radar CNN Online – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menyita 3.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sejumlah lokasi di Kota Batu. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan (opsgab) dengan menyisir toko-toko pada 30 Juli 2025.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal tersebut ditemukan di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Barang bukti yang diamankan terdiri atas jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek.
“Di lokasi Giripurno ditemukan sebanyak 180 bungkus rokok ilegal,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Dari hasil penindakan, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5.414.800 dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp2.726.880. Temuan tersebut langsung dibawa ke kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.
Johan menegaskan, Bea Cukai Malang akan terus melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan guna memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak menyimpan atau menjual rokok ilegal serta melaporkan temuan serupa kepada pihak berwenang.
Terpisah, Kasi Monitoring dan Evaluasi Satpol PP Kota Batu, Soewarno, mengapresiasi langkah Bea Cukai. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Batu dan aparat penegak hukum.
“BKCHT ilegal dapat dijatuhi hukuman. Pengguna dan pengedar terancam pidana minimal 1–5 tahun penjara atau denda sebesar 2–5 kali nilai cukai yang diedarkan,” katanya.
Redaksi: Smn
Editor: Mnd
Posting Komentar