GRESIK, Radar CNN Online – Sebuah skandal mafia tanah yang diduga melibatkan perangkat desa hingga pemborong kembali mencoreng wajah pemerintahan di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Praktik intimidasi dan penguasaan lahan secara ilegal terkuak menimpa seorang petani bernama Muanah. Investigasi mendalam mengungkap dugaan keterlibatan Kades Sutri, Pj. Kasun Polo Molladi, Bambang BPD, Syaiful, dan seorang pemborong bernama Agus sebagai aktor utama di balik kejahatan ini.
Kasus ini bermula ketika Kades Sutri diduga merampas dokumen kepemilikan asli berupa Petok D dari tangan Muanah. Mirisnya, penguasaan tanah ini terjadi bahkan sebelum pembayaran harga tanah diselesaikan. Di balik layar, Pj. Kasun Polo Molladi dan Bambang BPD disebut-sebut sebagai eksekutor intimidasi, yang bertugas menekan korban dan keluarganya agar bungkam. Tak hanya itu, Syaiful juga disebut berperan sebagai perantara dalam dugaan penggelapan jabatan oleh Kades Sutri, sementara Agus, seorang pemborong dan pemilik proyek, diduga sebagai otak di balik seluruh skenario mafia tanah ini.
Indikasi kejahatan mereka semakin kuat setelah tim investigasi menemukan fakta mengejutkan di lapangan. Tanah pertanian milik Muanah telah diubah menjadi 12 kavling siap jual, dan dua rumah permanen bahkan sudah berdiri kokoh. Salah satu kavling bahkan telah berpindah tangan kepada warga Surabaya berinisial HN, padahal Muanah belum menerima pembayaran penuh.
Pengakuan mengejutkan datang dari Saipul, marketing proyek, yang tanpa ragu mengakui penjualan lahan tersebut. “Memang belum lunas, tapi sudah mulai dijual,” ucapnya santai.
Korban, Muanah, mengaku sangat kecewa dan merasa dikhianati.
“Kepala desa minta Petok D saya, tapi uang belum lunas. Sekarang tanah saya malah sudah dibangun jadi rumah. Saya sudah serahkan semuanya ke kuasa hukum,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini kini ditangani oleh kuasa hukum Djaka Hikmatul Aulia, S.E., M.M., S.H., M.Ph. dan Irawan. Gus Aulia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hukum agraria yang nyata dan pengkhianatan terhadap amanah jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mediasi, namun upaya tersebut nihil. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas, mengusut tuntas, dan menyeret semua pihak yang terlibat, mulai dari Kades Sutri hingga Agus, ke meja hijau. Praktik mafia tanah di Desa Glindah harus diberantas hingga ke akarnya agar tidak ada lagi petani yang menjadi korban pengkhianatan dari aparatur desa mereka sendiri.
(Red/RCNN-Ed/BWRD)
Posting Komentar