Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Datinawong Babat Lamongan Masih Beroperasi dan Timbulkan Kerusakan Lingkungan.

  

Lamongan, Minggu 14 September 2025. Radar CNN Online  – Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Tim investigasi menemukan praktik penggalian tanah yang diduga tanpa izin resmi, menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di lokasi, satu unit ekskavator terlihat sibuk mengeruk tanah lalu memindahkannya ke truk dump yang mengantre. Tanpa papan nama perusahaan pelaksana, kegiatan ini kuat diduga tidak memiliki legalitas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan penggunaan bahan bakarnya pun dipertanyakan.

Seorang pekerja lapangan yang hanya menyebut nama samaran “Udin” mengatakan singkat, “Ini galian satu dum truck,” ketika ditanya soal izin usaha.

Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, menegaskan bahwa pengawasan ketat harus segera dilakukan. “Pengangkutan tanah urug dengan dump truck tanpa penutup terpal menyebabkan tanah berceceran di jalan, mengganggu pengguna jalan, sekaligus merusak infrastruktur desa,” ujarnya.

Kerusakan jalan akibat tanah yang menumpuk sudah terlihat jelas. Selain merugikan warga, praktik ini juga menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran PAD yang diduga mengalir ke oknum perangkat desa.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat (1): pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

  • UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 ayat (1): pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Masyarakat dan insan pers mendesak Unit IV Polres Lamongan segera menutup proyek galian C ilegal tersebut agar tidak muncul kesan tebang pilih. “Ini pelanggaran nyata. Aparat penegak hukum harus tegas agar tidak ada lagi anggapan hukum tumpul ke atas,” tegas Amin Santoso.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, aktivitas penggalian di Desa Datinawong masih terus berlangsung, menantang aturan serta menimbulkan keresahan warga.

Redaksi: Feri
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments