Malang, Radar CNN Online – Dugaan praktik setoran fee proyek kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Informasi yang beredar menyebutkan adanya tarikan fee sebesar 18 hingga 22,5 persen kepada sejumlah rekanan kontraktor di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
Saat ini, jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dijabat oleh Plt. drg. Ivan Drie, M.MRS. Setoran fee tersebut disebut bersifat wajib dan dinilai sangat memberatkan kontraktor yang ingin memperoleh pekerjaan dari proyek bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta menyetorkan fee sebesar 18 hingga 20 persen untuk proyek penunjukan langsung (PL).
“Pada tahun 2024, fee hanya 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak. Namun, tahun ini berbeda. Permintaan fee sangat tinggi,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, fee tersebut belum termasuk potongan PPN sebesar 11 persen dan PPh sebesar 2 persen. Sehingga, total potongan yang ditanggung kontraktor dapat mencapai hampir 33 persen dari nilai kontrak.
“Kalau potongannya sebesar itu, kontraktor bisa dapat apa? Fee sangat tinggi, ditambah kewajiban PPN dan PPh,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Direktur PusDek, Asep Suriaman, menegaskan praktik setoran fee proyek merupakan pungutan liar (pungli) dan berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan kontraktor.
“Jika informasi ini benar, Inspektorat Kabupaten Malang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun menindaklanjuti. Kalau terbukti, Bupati harus menonaktifkan Plt. Kadinkes,” tegas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terkait dugaan setoran fee proyek tersebut.
Posting Komentar