Tangerang, Radar CNN Online – Peristiwa tidak menyenangkan kembali menimpa insan pers. Wartawan M. Dzaki Al, atau yang akrab disapa Bang Dzack, dari media Gakorpan News sekaligus pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, menjadi korban intimidasi dan perlakuan kasar oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang.
Insiden itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di pintu masuk kantor Dinas PERKIM. Saat itu, Dzack bersama awak media lainnya datang untuk melakukan konfirmasi terkait pejabat yang sulit ditemui.
Namun, ketika berada di meja keamanan, mereka justru mendapat perlakuan kasar dari seorang Satpam berinisial E. Oknum tersebut diduga bersikap arogan, mengeluarkan kata-kata kotor, bahkan menyeret Dzack secara paksa keluar ruangan sembari menantangnya untuk berduel.
“Satpam itu bilang dia bebas berkata kasar kepada siapa saja saat bertugas. Ini jelas tidak beretika dan sangat tidak pantas,” ungkap Dzack.
Atas insiden ini, Dzack bersama para aktivis mendesak Bupati Tangerang, H. Maesyal Rasyid, agar segera mencopot Kadis PERKIM dan mengevaluasi jajaran yang dianggap gagal membina pegawai maupun tenaga pengamanan.
“Satpam itu digaji dari uang rakyat. Harus diberi pelajaran supaya sadar akan tugasnya. Saya dan tim juga akan melanjutkan proses hukum agar tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi tugas jurnalis,” tegas Dzack.
Kontrol sosial dan para aktivis juga menyoroti lemahnya kepemimpinan di Dinas PERKIM. Mereka menilai pimpinan dinas tidak becus dalam mengelola pegawai, sehingga peristiwa seperti ini kembali mencoreng nama baik Pemkab Tangerang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Artinya, setiap bentuk intimidasi, penghalangan, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bisa dipidana.
Dengan adanya laporan ini, Dzack dan rekan-rekan jurnalis berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, serta Pemkab Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Posting Komentar