Lamongan, 19 September 2025. Radar CNN Online – Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Lamongan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (LABH) Al Banna Lamongan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Jumat Berkah, 19 September 2025. Kerja sama ini difokuskan pada advokasi hukum dan pelatihan paralegal bagi kader Muslimat NU di seluruh tingkatan organisasi.
Acara penandatanganan MoU disertai penyuluhan hukum yang menghadirkan Juris Justitio Hakim Putra, SH., MH., dan Hj. Faridatul Bahiyah, SH., MH., Senior Partners LABH Al Banna Lamongan, dengan dukungan tim paralegal Fira Ayu Dianti, SH. Dalam kesempatan tersebut, para kader Muslimat NU diberikan materi terkait praktik keparalegalan serta pemahaman hukum yang aplikatif di masyarakat.
MoU ini memberikan kesempatan bagi kader Muslimat NU untuk magang di LABH Al Banna, sehingga mereka dapat dibimbing dan dibina dalam praktik hukum. Program ini diharapkan mampu memperkuat peran Muslimat NU dalam pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) serta mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di setiap desa dan kelurahan.
Hj. Faridatul Bahiyah menekankan pentingnya peran perempuan, khususnya Muslimat NU, dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan keluarga dan masyarakat. “Perempuan harus menjadi pionir dalam menumbuhkan kesadaran hukum. Muslimat NU memiliki kontribusi nyata dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sadar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PC Muslimat NU Lamongan, Dr. Hj. Kartika Hidayati, M.M., M.HP., menyambut positif kerja sama ini. “Kami berharap sinergi ini dapat menjadi langkah konkret bagi kader Muslimat NU untuk berperan aktif sebagai agen perubahan sosial, khususnya dalam bidang hukum dan pemberdayaan perempuan,” ujarnya.
Juris Justitio Hakim Putra menambahkan bahwa peran paralegal Muslimat NU di tingkat desa sangat vital, terutama dalam perlindungan hukum bagi anak dan perempuan. Menurutnya, keberadaan kader paralegal di desa selaras dengan program pemerintah yang membentuk POSBANKUM di setiap desa/kelurahan, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Posting Komentar