BLITAR, Radar CNN Online – Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Para tersangka terlibat dalam kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), psikotropika, serta minuman keras ilegal.
Rinciannya, terdapat enam kasus peredaran narkotika/okerbaya dengan 12 tersangka, serta satu kasus peredaran miras dengan satu tersangka.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, di antaranya:
sabu-sabu seberat 40 gram,
17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP,
69 butir psikotropika Alprazolam,
1.750 botol arak,
12 unit handphone berbagai merek,
uang tunai Rp 615.000.
Diperkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 6.485 jiwa dari bahaya narkoba dan miras, dengan nilai jual barang bukti mencapai Rp 177 juta.
Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar. Dua tersangka, J.N.S. (37) dan A.Y. (39), ditangkap bersama barang bukti 889 butir pil Double L.
Keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kemudian pada 8 September 2025, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete, dengan barang bukti 959 butir pil Double L. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan di wilayah Kota Blitar.
Masih di tanggal 8 September 2025, polisi menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar. Tersangka M.A., warga Garum, diamankan bersama 35 kardus arak.
Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penjualan miras ilegal dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menegaskan, Operasi Tumpas Narkoba 2025 menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba dan miras ilegal.
“Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus serta mengamankan 13 tersangka, Polres Blitar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Posting Komentar