JAKARTA, Radar CNN Online – Indonesia menghadapi bencana sosial yang terus berulang dan merenggut ribuan nyawa: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menargetkan pekerja migran. M. Soleh Hudin, Wakil Direktur Kajian Strategis dan Advokasi Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, menegaskan bahwa tingginya angka korban TPPO adalah cerminan dari kegagalan sistemik negara dalam memberikan perlindungan.
Menurut Soleh Hudin, di tengah janji pembangunan nasional, terdapat sisi gelap di mana nasib pekerja migran dipertaruhkan. Mereka kehilangan hak asasi paling mendasar terhadap keamanan dan martabat.
"Mereka tak sekadar kehilangan kesempatan, melainkan juga hak asasi paling mendasar terhadap keamanan, martabat, dan identitas sebagai manusia," tegas Soleh Hudin.
Soleh Hudin menyoroti data terkini yang menunjukkan tren peningkatan korban yang konsisten. Berdasarkan laporan Kompas.com, sejak tahun 2023 hingga 2025, tercatat 4.468 korban TPPO asal Indonesia.
Kasus terbaru yang menimpa seorang perempuan 23 tahun asal Sukabumi, yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan di Guangzhou, Tiongkok, menjadi bukti nyata. Hingga kini, korban belum dapat dipulangkan dan terus mengalami penyiksaan.
"Angka ini memperlihatkan tren kenaikan yang konsisten, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa langkah penegakan hukum dan pencegahan masih jauh dari kata efektif," ujarnya.
Soleh Hudin mengecam lemahnya komitmen negara dalam pemberantasan TPPO, di mana banyak kasus berakhir tanpa penegakan hukum terhadap pelaku utama, menunjukkan penegakan hukum seringkali hanya menyasar pelaku tingkat bawah.
Kegagalan negara tidak hanya tercermin dari jumlah korban, tetapi juga dari sikap yang cenderung reaktif—lebih sibuk memulangkan korban ketimbang mencegah di tingkat akar rumput. Soleh Hudin menggarisbawahi tiga akar masalah utama yang harus diatasi:
- Jalur perekrutan ilegal yang masih marak di desa-desa kantong migran.
- Lemahnya pengawasan terhadap agen penempatan dan perusahaan penyalur tenaga kerja.
- Minimnya edukasi dan literasi hukum bagi calon pekerja migran dan keluarga.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan TPPO, BEM PTNU Se-Nusantara mendesak negara untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dan terintegrasi:
- Pemutusan Jaringan TPPO dari Hulu: Penegakan sanksi pidana tanpa kompromi sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007, terutama terhadap aktor intelektual dan jaringan perekrut ilegal.
- Pencegahan Berbasis Komunitas: Edukasi di desa-desa dan penguatan kapasitas desa sebagai filter awal melalui pusat informasi migrasi aman.
- Kerja Sama Diplomatik dan Regional: Penguatan kolaborasi lintas negara, mengingat modus TPPO kini banyak melibatkan praktik lintas batas, termasuk perbudakan modern berbasis online scamming.
- Optimalisasi Teknologi Digital: Pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi perekrutan online dan menutup akses iklan ilegal lowongan kerja ke luar negeri.
- Pengawasan Ketat Agen Penempatan: Penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan penyalur yang terlibat praktik TPPO.
"Ketika pekerja imigran menjadi korban, yang sebenarnya dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, melainkan martabat dan masa depan bangsa Indonesia," tutup Soleh Hudin, mendesak negara hadir secara nyata, tidak hanya dalam kata-kata (not just in words, but in action).
(Red/AR.DEMIT)
Editor: Adytia Damar
Posting Komentar