Surabaya, Radar CNN Online – Gejolak di dunia pendidikan kembali mencuat di Surabaya. Sejumlah wali murid SD Al Khairiyah I di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 36 menyampaikan protes keras terhadap kebijakan sekolah yang dinilai tidak adil dan kurang humanis. Persoalan ini bermula dari surat edaran yang dikeluarkan pihak sekolah pada 3 November 2025.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyebutkan bahwa seluruh pembiayaan operasional—termasuk gaji guru dan karyawan, perawatan sarana prasarana, serta fasilitas kelas—bersumber dari iuran wali murid (melalui DU, SPP, dan lainnya). Bahkan, disebutkan pula bahwa jika dalam satu kelas masih terdapat siswa yang memiliki tunggakan pembayaran, maka peningkatan fasilitas seperti pendingin ruangan (AC) tidak akan direalisasikan sepenuhnya.
Kebijakan ini menuai protes lantaran dianggap merugikan seluruh siswa dan berdampak langsung pada kenyamanan proses belajar mengajar. Anak-anak menjadi tidak fokus karena ruangan terasa panas, sementara orang tua murid menilai sekolah gagal memberikan solusi bagi wali murid yang mengalami kesulitan ekonomi.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya ucapan yang tidak pantas dari pihak sekolah. Seorang wali murid, Arafat, menirukan cerita anaknya yang mengaku mendapat pernyataan dari kepala sekolah, “Kalau ingin dingin, bayar SPP dulu.”
Arafat juga menambahkan bahwa Direktur Pendidikan SD Al Khairiyah I, Nizar, pernah menyampaikan kalimat yang dianggap kurang etis: “Kalau tidak punya uang, jangan sekolah di sini.”
Menanggapi hal itu, wali murid lainnya, Ali—yang juga pernah menjabat sebagai komite sekolah pada 2024—menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai sepihak dalam mengambil kebijakan.
“Seharusnya orang tua dilibatkan dalam musyawarah terkait administrasi partisipatif. Faktanya, selama ini kami hanya menerima sosialisasi setelah keputusan dibuat,” ungkapnya.
Ali menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Permendikbud Nomor 44 dan Permendiknas terkait penyelenggaraan pendidikan dasar. Ia pun melaporkan peristiwa ini ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta mendesak adanya audit internal terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami sudah bersurat resmi ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya terkait keberatan kami,” tegasnya.
Kepala Bidang SD Dispendik Surabaya, Mohammad Sufyan, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan memanggil pihak sekolah pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.30 WIB untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya di ruang kerjanya.
Sementara itu, Ketua Puskominfo DPD Jatim, Umar Al-Khattab, NH, turut menyoroti pernyataan Dirpen SD Al Khairiyah I.
“Ucapan yang disampaikan sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap akademis seorang pendidik. Kalau orientasinya hanya pada keuntungan, sebaiknya jangan mendirikan yayasan pendidikan, tapi perusahaan,” kritiknya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penanganan Dispendik Kota Surabaya.
Redaksi: Ide
Editor: Mnd
Posting Komentar