Kabur Dua Bulan Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bangkalan Akhirnya Diringkus di Pasuruan

BANGKALAN, Radar CNN Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menunjukkan komitmen tegas dalam menindak kejahatan terhadap anak. Polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RM (18) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis Madura di bawah umur hingga korban mengalami kehamilan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa proses penangkapan sempat terkendala. Dua bulan lalu, RM berhasil melarikan diri dari upaya penangkapan dengan cara melompat dan menceburkan diri ke sungai.

“Meski tersangka sempat meloloskan diri, kami tidak menghentikan upaya pengejaran,” ungkap AKP Hafid dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2025).

Berkat Gerak Cepat (Gercep) personel gabungan Unit Resmob dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, pengejaran membuahkan hasil. RM berhasil diamankan tadi malam di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka resmi ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yakni membujuk rayu korban hingga terjadi persetubuhan, RM dijerat dengan:

  • Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.

(Red/EdiC)


Editor: Adytia Damar

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda