Kasus Saling Lapor KDRT di Mojokerto Memanas, Suami–Istri Berusia 48 Tahun Sama-Sama Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota

 

Mojokerto, Radar CNN Online — Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang Kepala Puskesmas berinisial S (48), warga Kabupaten Mojokerto Selatan, terus berlanjut di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kasus ini memanas setelah S dan istrinya, M (48), saling melapor dan kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

S, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto, sebelumnya melaporkan istrinya ke polisi dengan alasan menjadi korban kekerasan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dan berujung pada penetapan M sebagai tersangka. “Sekarang M juga menjadi tersangka dan wajib lapor (tahanan kota),” ujar S saat memberikan keterangan kepada media, Senin (1/12/2025).

Penetapan status tersangka terhadap M tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 24 September 2025, dengan nomor B/348/SP2HP ke-3/IX/Res.1.24/2025/Satreskrim. M, yang sebelumnya berstatus saksi, telah diperiksa kembali oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, saat dikonfirmasi, membenarkan perkembangan perkara tersebut. “Kasus ini sekarang sudah naik ke tahap sidik (penyidikan),” ujarnya.

S mengklaim bahwa insiden KDRT terjadi pada 27 April 2025 di rumah mereka di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Menurutnya, kejadian bermula ketika anak mereka memperlihatkan foto dirinya bersama seorang wanita lain kepada M. “Saya belum sempat klarifikasi, langsung dipukuli M pakai gagang besi. Kaki dan muka saya lebam, bahkan rusuk saya patah,” klaimnya. Pada hari yang sama, S melaporkan M ke polisi.

Di sisi lain, M tidak membantah bahwa dirinya kini berstatus tersangka. Ia juga mengaku sempat membuat laporan terhadap suaminya, namun dua hari lebih lambat dari laporan yang diajukan S. “Setelah saya lapor, ternyata S sudah lebih dulu melaporkan saya dua hari sebelumnya,” ungkapnya.

Kasus ini kini tidak hanya menyeret hubungan rumah tangga pasangan tersebut, tetapi juga berpotensi mengancam jabatan S sebagai Kepala Puskesmas Pemkab Mojokerto. Statusnya sebagai tersangka KDRT menjadi perhatian khusus dalam proses penanganan hukum yang masih berlangsung.

Redaksi: EdiC
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda