SIDOARJO, Radar CNN Online – Praktik penagihan bank titil atau koperasi simpan pinjam harian kembali memicu keresahan publik. Nunuk Sri Rumiyanti, warga Desa Jedong Cangkring, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, menjadi korban teror dan ancaman kekerasan dari seorang penagih koperasi "Maju Jaya Mandiri Bersama" yang berlokasi di Sukodono.
Intimidasi brutal tersebut terjadi hanya karena korban menunda pembayaran cicilan harian sebesar Rp35 ribu.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Nunuk, yang memiliki pinjaman Rp700 ribu, sempat menjelaskan bahwa ia belum bisa membayar cicilan.
Setelah penagih bernama Alfin sempat pergi, ia kembali 30 menit kemudian dalam kondisi mulut berbau minuman keras sambil membawa pisau dapur berwarna hijau.
Tanpa banyak bicara, Alfin langsung mengancam akan membunuh Nunuk jika cicilan tidak segera dilunasi. Aksi tersebut sontak membuat warga sekitar dan pengunjung warung kopi di depan rumah korban panik. Saksi bernama Yanto bersama warga lain berhasil melerai dan merebut pisau dari tangan pelaku.
Suami korban meminta Alfin datang kembali sore hari. Pada sore harinya, Nunuk menyerahkan uang Rp375 ribu, namun pelaku hanya menerima Rp300 ribu dengan dalih "diskon", tanpa memberikan bukti pelunasan, yang memunculkan dugaan kuat prosedur penagihan yang tidak sesuai aturan.
Merasa diintimidasi, Nunuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambon. Kasus ini menambah daftar panjang praktik penagihan bank titil yang diwarnai kekerasan, bahkan ancaman senjata tajam, seperti kasus serupa di Wonogiri yang sempat viral.
Penyidik Aipda Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait pengancaman tersebut.
"Kita akan tindak lanjuti pelaporan ini terkait pengancaman tersebut, dan kami sudah berupaya untuk panggilan untuk yang bersangkutan (Terlapor), dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Aipda Mustofa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik penagihan premanisme ini dan mengusut tuntas legalitas koperasi yang terlibat, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya.
(Red/Dony)
Editor: Adytia Damar
Posting Komentar