SAMPANG, Radar CNN Online — Polsek Camplong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang pelaku. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Camplong, Iptu Bambang Budiyanto, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat, alhamdulillah kami berhasil mengamankan satu orang tersangka. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang Budiyanto.
Pelaku diketahui berinisial AW (30). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 4 gram, dua buah korek api, satu unit telepon genggam, serta satu buah pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar