JAKARTA Radar CNN Online– Bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi meluncurkan dan membedah buku bertajuk“Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada Kamis (22/1). Agenda ini menjadi momentum penting dalam membedah kompleksitas kejahatan perdagangan orang yang kini kian bertransformasi di ruang siber.
Buku ini merupakan buah pemikiran kolektif dari tiga tokoh sentral di kepolisian:
- Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo(Wakapolri)
- Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana (Purnawirawan Polri)
- Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah (Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri)
Karya ini merangkum peta jalan (roadmap) Polri dalam menghadapi dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO). Di dalamnya, diuraikan secara mendalam mengenai kerja kolaboratif lintas sektor yang melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, hingga mitra internasional.
Dalam pemaparannya, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menekankan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berevolusi dari pola konvensional menjadi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.
“TPPO saat ini memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menjaring korban. Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu: mulai dari penguatan kelembagaan Direktorat PPA-PPO hingga edukasi literasi digital berbasis keluarga dan sekolah,” ujar Wakapolri.
Beliau juga menegaskan komitmen Polri untuk menggunakan paradigma korban sebagai subjek yang harus dilindungi, memastikan mereka mendapatkan keadilan tanpa adanya stigma negatif (victim blaming).
Diskusi bedah buku ini menghadirkan panel ahli yang memberikan perspektif kritis dan apresiatif, di antaranya:
1. Poengky Indarty (Tokoh HAM/Mantan Kompolnas)
2. Komjen Pol. Dr. Dwiyono
3. Prof. Dr. Nurini Aprilianda
4. Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih
5. Prof. Dr. Ani Purwanti
6. Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa
Para penanggap sepakat bahwa buku ini merupakan literatur yang sangat relevan. Tidak hanya kuat secara akademis sebagai rujukan ilmiah, tetapi juga praktis sebagai panduan kebijakan karena berpijak pada fakta-fakta penanganan kasus di lapangan.
Melalui peluncuran ini, Polri berharap masyarakat luas dapat lebih waspada terhadap pola-pola baru perekrutan TPPO. Buku ini diharapkan menjadi sarana edukasi agar publik, instansi pemerintah, dan swasta dapat bersinergi dalam memutus mata rantai perdagangan orang, demi melindungi masa depan perempuan dan anak Indonesia di era digital.
Redaksi:Team
Editor:Agl



Posting Komentar