TUBAN Radar CNN Online– Komitmen Polres Tuban dalam menjaga kondusifitas wilayah kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/01/2026), Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Jenu berhasil membekuk empat orang pelaku curanmor. Para tersangka yang diamankan berinisial WW (21), HS (47), dan BBS (18), termasuk satu pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari empat laporan polisi yang berbeda. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun
Sisi humanis Polri terlihat saat Kapolres Tuban menyerahkan kembali motor-motor yang dicuri kepada pemilik aslinya secara simbolis di lokasi konferensi pers.
Anang Ma'ruf (46), warga Jenu, tak menyangka motor Honda Beat miliknya yang hilang pada 15 Januari lalu karena kunci tertinggal bisa kembali secepat ini.
Masly Fahreza (27), yang kehilangan Yamaha Vega R di area Pasar Bongkaran, mengungkapkan rasa syukurnya karena motor tersebut adalah alat transportasi utamanya untuk bekerja.
Subakir (61), bahkan mendapatkan dua unit motor Honda Grand miliknya dan milik anaknya kembali sekaligus berkat gerak cepat aparat kepolisian..
"Terima kasih Pak Polisi, saya sangat senang motor saya ditemukan kembali," ungkap Masly penuh haru.
Selain kasus curanmor, Satresnarkoba Polres Tuban juga menunjukkan taringnya dengan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika. Lima orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa:
21,79 gram narkotika jenis sabu-sabu.
780 butir pil Pregabalin.
Para tersangka terancam jeratan hukum berat, mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga denda miliaran rupiah, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Ia juga menghimbau warga agar lebih waspada, terutama dalam memarkir kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal.
"Pengembalian barang bukti ini adalah komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima bagi masyarakat Tuban," tutup AKBP Alaiddin.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl



Posting Komentar