Program Sapi BUMDes Mlati Diduga Bermasalah, Dana Rp160 Juta Tak Jelas dan Sapi Bantuan Disebut Mati serta Dijual

 


Lamongan, Radar CNN Online  – Program pemberdayaan ternak sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Program yang bersumber dari dana desa dengan total anggaran sekitar Rp160 juta itu diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi bermasalah.

Anggaran tersebut diketahui dialokasikan untuk pembelian empat ekor sapi serta pembangunan kandang. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Senin (12/1/2026), kondisi kandang dalam keadaan kosong dan sapi bantuan sudah tidak berada di lokasi.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, dua ekor sapi dilaporkan mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sementara dua ekor sapi lainnya diduga telah dijual pada Oktober 2025 kepada seorang kepala desa berinisial Y, yang juga diketahui berprofesi sebagai pedagang sapi. Penjualan tersebut disebutkan senilai Rp21 juta untuk dua ekor sapi, dengan pembayaran dijanjikan pada akhir Januari 2026. Bahkan, Y mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dari transaksi tersebut.

Ketua BUMDes Mlati, M. Kusnan, membenarkan bahwa dana pemberdayaan digunakan untuk membeli empat ekor sapi dengan total anggaran sekitar Rp70 juta, serta pembangunan kandang senilai Rp50–60 juta yang berlokasi di Dusun Gempol.

“Dana pemberdayaan tersebut telah kami gunakan untuk membeli empat ekor sapi sekaligus pembangunan kandangnya,” ujar Kusnan saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Namun demikian, posisi Kusnan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus kerabat Kepala Desa Mlati memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes. Dalam ketentuan kepegawaian, PNS dilarang merangkap jabatan pada badan usaha, termasuk BUMDes, guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat.

Saat dimintai bukti resmi terkait kematian sapi akibat PMK, Kusnan tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari instansi berwenang atau dokter hewan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Hewan, setiap kematian ternak akibat penyakit menular wajib dilaporkan dan didokumentasikan secara resmi. Ketiadaan dokumen ini menambah dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset BUMDes.

Selain itu, penjualan sapi kepada pihak yang juga menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Kedungpring dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik, mengingat yang bersangkutan juga berprofesi sebagai pedagang sapi.

Jika dalam pengelolaan program tersebut terbukti terdapat penyalahgunaan anggaran, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Kasus BUMDes Mlati ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh, agar kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan desa tidak semakin tergerus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mlati, Suryadi, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi: Ibnu
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda