Sejumlah Advokat Tegaskan Merek Kelas 41 SH Terate Sah dan Dilindungi Hukum, Sengketa Dinilai Bukan Ranah Pidana

 


Madiun, Radar CNN Online – Advokat sekaligus praktisi hukum, Haji Edy Rudyanto, memberikan pandangan hukum terkait kepemilikan Merek Kelas 41 SH Terate yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, pemegang Merek Kelas 41 yang mencakup kegiatan latihan seni bela diri SH Terate, aktivitas olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat SH Terate, serta kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat SH Terate, merupakan pihak yang sah secara hukum dan dilindungi undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Haji Edy Rudyanto menyusul munculnya berbagai penafsiran yang dinilai berpotensi menyeret persoalan merek ke ranah pidana.

“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus oleh Pengadilan Niaga serta berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Haji Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Niaga secara jelas dinyatakan Merek Kelas 41 SH Terate sah secara hukum dan tidak terbukti adanya unsur itikad tidak baik dalam proses pendaftarannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Advokat Khoirun Nasihin menilai bahwa putusan perdata organisasi yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat digunakan untuk membatalkan hak merek.

“Keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda. Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sedangkan hak merek merupakan hak privat yang dilindungi undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tidak saling membatalkan,” tegas Khoirun Nasihin.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan merek oleh pemilik yang sah tidak memenuhi unsur pidana, karena didasarkan pada sertifikat resmi serta putusan pengadilan yang telah inkracht. Oleh karena itu, setiap upaya kriminalisasi terhadap penggunaan merek tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Sengketa ini adalah ranah perdata dan HKI, bukan pidana,” ujarnya.

Khoirun Nasihin juga mengajak seluruh pihak, khususnya para “dulur”, untuk menghormati putusan pengadilan serta menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik dan pelanggaran hukum.

Sementara itu, Advokat Nur Indah turut memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa penggunaan jasa Merek Kelas 41 diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan maupun pemberian izin sepenuhnya berada pada pemegang merek terdaftar. Tidak ada pihak lain yang berwenang melarang, membatasi, atau mengintervensi kegiatan Jasa Kelas 41 yang telah memperoleh izin tersebut,” tegas Nur Indah.

Ia menambahkan, setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah, Advokat sekaligus pakar HKI, Dipa Kurniantoro, menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41 yang meliputi pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya SH Terate, berada di bawah kewenangan pihak yang secara hukum dan administratif tercatat sebagai pemegang hak.

“Oleh karena itu, setiap pihak, baik perorangan maupun badan hukum, diharapkan tidak menggunakan nama SH Terate untuk kegiatan Jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pemegang hak yang sah, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari,” tegas Dipa Kurniantoro.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda