Warga Pongangan Resah, Dugaan Pengelolaan Limbah B3 Tak Berizin di Manyar Gresik Ancam Lingkungan dan Kesehatan

 


Gresik, Radar CNN Online – Warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menghadapi kekhawatiran serius terkait dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan tanpa izin. Aktivitas pengelolaan limbah yang dikaitkan dengan H. Abdul Majid disebut telah berlangsung sekitar dua tahun dan diduga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Warga menilai keberadaan limbah tersebut mengancam kualitas air sumur, aliran sungai, serta ekosistem di sekitarnya. Kekhawatiran ini mencuat setelah muncul genangan limbah dengan bau menyengat yang mendekati area permukiman.

Ketua RT 03 Desa Pongangan, Baliyah, menyampaikan bahwa limbah sempat menggenangi lingkungan warga.
“Genangan limbah sampai ke permukiman dan baunya sangat menyengat. Saat dilakukan pemeriksaan, limbah tersebut diduga mengandung unsur B3,” ujarnya.

Sementara itu, Khoirul Huda, Kaur Perencanaan Desa Pongangan, mengaku tidak mengetahui secara detail kandungan limbah tersebut. Hal ini dinilai warga sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi di tingkat lokal.

Yang menjadi perhatian publik, pengelola limbah disebut mengakui belum mengantongi izin resmi pengelolaan limbah B3. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Para pemerhati lingkungan menilai bahwa dampak limbah B3 tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat, pencemaran sumber air, serta kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Oleh karena itu, keterlambatan penanganan dinilai dapat memperbesar dampak negatif terhadap keselamatan publik.

Secara hukum, pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan. Selain itu, regulasi lain yang relevan juga mengatur kewajiban perizinan serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak lingkungan.

Kasus ini mendorong desakan dari masyarakat agar instansi berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian terkait, segera melakukan penyelidikan, pengujian laboratorium, serta penegakan hukum secara transparan dan profesional. Penanganan tegas dinilai penting guna memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda