TANGERANG Radar CNN Online– Pelarian RS (32) berakhir di tangan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pria asal Karangsari ini diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang ibu rumah tangga di momen sakral menjelang Subuh. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya, sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam (10/03/2026).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rusinem (62), baru saja menyelesaikan makan sahur bersama anaknya. Petaka datang saat korban hendak mengambil air wudu untuk menunaikan salat Subuh.
Pelaku yang telah memantau situasi rumah, menyelinap masuk dan menggunakan kain sarung untuk menutupi wajahnya. Dengan beringas, pelaku menyerang korban dari belakang, membekap mulut, serta mencekik leher korban hingga tak berdaya.
"Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah tenaga, korban terjatuh dan pingsan. Saat itulah pelaku melucuti perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin seberat 65 gram, serta membawa kabur uang tunai Rp1,5 juta," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.
Penyelidikan polisi melibatkan unit satwa K9 Polda Metro Jaya untuk melacak sumber bau dari barang bukti di TKP. Anjing pelacak berhasil menelusuri jalur pelarian pelaku hingga ke pemukiman warga, yang menjadi titik terang identitas RS.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Untuk mengelabui istri sirinya di Cilenggang, RS berdalih bahwa tumpukan perhiasan emas tersebut adalah hasil sitaan dari pekerjaannya sebagai debt collector. Emas hasil jarahan tersebut kemudian dijual di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong seharga Rp36 juta.
Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku secara foya-foya untuk:
Membayar kontrakan di Cisauk.
Membeli peralatan elektronik (Kipas angin, rice cooker, dispenser).
Membeli telepon genggam baru.
Membeli satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Seluruh barang bukti hasil pembelian dari uang haram tersebut kini telah disita polisi.
Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di jam-jam rawan setelah sahur.
"Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat setelah sahur. Jika melihat potensi gangguan keamanan, segera hubungi call center 110. Kami siap melayani 24 jam gratis," tutup Kapolres.
Redaksi:Ysf
Editor:Agl

Posting Komentar