Skenario "Sapi Bayangan" di Pasar Wonoasih Polisi Ringkus Komplotan Penipu Antar-Daerah

PROBOLINGGO Radar CNN Online– Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar praktik penipuan licin dalam transaksi jual beli sapi di Pasar Wonoasih, Kota Probolinggo. Dua pria berinisial M.D. (28) dan A.Z.A. (38) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menjebak pembeli dengan modus kepemilikan ganda.

Peristiwa ini bermula pada awal tahun, tepatnya Selasa (6/1/2026). Korban berinisial P.A.S. (26), seorang pembeli dari luar daerah, datang ke Pasar Sapi Wonoasih dengan niat berdagang. Di sana, ia tergiur dengan seekor sapi jenis Pegon Jantan yang ditawarkan dengan harga miring, yakni Rp14,7 juta.

Setelah kesepakatan tercapai, transaksi dilakukan di luar area pasar. Namun, petaka muncul saat sapi sudah dinaikkan ke atas truk. Tiba-tiba, datang orang lain yang mengklaim sebagai pemilik sah sapi tersebut dan menyatakan bahwa hewan itu belum dibayar sama sekali.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir.

"Modus mereka adalah menawarkan sapi milik orang lain dengan harga di bawah pasar. Begitu korban membayar ke pelaku pertama, pelaku kedua muncul mengaku sebagai pemilik asli dan menagih pembayaran ulang. Jika tidak dibayar lagi, sapi langsung diambil paksa," jelas Zainullah pada Rabu (11/3/2026).

Akibat aksi "sandiwara" ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp14,7 juta.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan gerak-gerik para pelaku.

Polisi menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara berkelompok. Saat ini, Tim Satreskrim masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga kuat, komplotan ini sudah sering beraksi dengan menyasar pembeli dari luar kota yang kurang mengenal situasi pasar lokal.

Atas perbuatannya, M.D. dan A.Z.A. dijerat dengan Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V setara Rp500.000.000,00.

Redaksi:Syl

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda