Galian Tanah Tanpa Izin di Wringinanom Terungkap, PT BHS Diduga Komersialkan Tanah Galian Rp280 Ribu Per Rit

 


GRESIK Radar CNN Online– Praktik penambangan dan pengurugan tanah yang diduga tanpa dokumen perizinan resmi kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas di area PT BHS yang berlokasi di Jalan Raya Wringinanom KM 31, Desa Sumengko, Kabupaten Gresik. Perusahaan yang bergerak di industri baja tersebut diduga melakukan penggalian tanah di area belakang pabrik dan mengomersialkan hasilnya secara ilegal.

Berdasarkan investigasi di lapangan, material tanah galian tersebut diduga dialokasikan untuk proyek pengurugan lahan di Perumahan Subsidi Al-Kautsar Land, Desa Pranti, Kecamatan Menganti. Aktivitas ini berdampak langsung pada lingkungan sekitar; jalur akses warga menjadi rusak dan berlumpur akibat mobilitas alat berat, serta tumpukan sampah yang mulai berserakan di lokasi proyek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tanah galian jenis tanah liat tersebut dibanderol seharga Rp280.000 per rit. Mirisnya, muncul dugaan adanya skema "subsidi" sebesar Rp100.000 dari pihak perusahaan yang justru dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Menurut pengakuan salah satu sopir di lokasi, aktivitas ini diduga mendapat perlindungan atau "backingan" dari oknum LSM dan media tertentu. Oknum-oknum tersebut ditengarai mengatur lalu lintas keluar-masuk kendaraan galian dan meraup keuntungan pribadi dari hasil penjualan serta pemotongan subsidi tanah tersebut.

Merespons keresahan warga, Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti bergerak cepat. Pada Minggu, 27 April 2026, petugas melakukan penggerebekan di lokasi pengurugan dan menghentikan seluruh aktivitas secara sementara. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyidikan mendalam terkait legalitas perizinan serta asal-usul tanah urug yang digunakan.

Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Alam Dinas ESDM Jawa Timur menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalian skala besar wajib mengantongi Izin Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bahan Galian Golongan C.

"Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Jika terbukti ada komersialisasi hasil galian tanpa dokumen resmi, sanksinya sangat berat, mulai dari denda miliaran rupiah hingga pidana penjara. Kami telah menerima laporan dan tim gabungan akan segera turun ke lapangan untuk verifikasi," tegasnya.

Hingga saat ini, manajemen PT BHS belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Di sisi lain, warga Desa Pranti mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal ini, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan infrastruktur dan lingkungan yang telah terjadi.

Redaksi:L

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda