Kejar Target PAD dan Optimalisasi Kota Transit, DPRD Probolinggo Matangkan Raperda Kepariwisataan

 

PROBOLINGGO Radar CNN Online— Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo terus bergerak cepat mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Penyempurnaan regulasi ini dinilai krusial dan mendesak agar selaras dengan dinamika sektor pariwisata terkini serta peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat nasional.

Anggota Pansus I dari Fraksi PKB, Ning Dana, menjelaskan bahwa langkah revisi total ini diambil karena draf awal raperda disusun dan diuji publik jauh sebelum terbitnya regulasi pusat yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan.
 “Naskah awal sempat diuji publik beberapa tahun lalu, sebelum undang-undang yang baru terbit. Sementara regulasi pusat yang baru lahir pada 2025. Karena itu, sudah sewajarnya dan wajib bagi kami untuk menyisipkan pasal maupun bab baru agar seluruh muatannya selaras dengan aturan nasional,” ujar Ning Dana, Senin (25/5/2026).
Ning Dana menegaskan bahwa penyelarasan ini bukan sekadar formalitas administratif belaka. Sektor pariwisata memiliki efek domino yang besar karena berkaitan langsung dengan stimulasi ekonomi masyarakat, perluasan lapangan kerja, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui Perda Kepariwisataan ini, Kota Probolinggo diharapkan memiliki payung hukum yang kokoh, adaptif, dan visioner. Regulasi ini dirancang sebagai kompas utama dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengelola seluruh potensi wisata daerah secara berkelanjutan agar mampu bersaing dengan wilayah lain.
“Aturan ini menyentuh semua aspek penunjang. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh perekonomian masyarakat sekaligus memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah melalui PAD. Maka dari itu, semuanya harus tertata rapi dalam satu regulasi yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi PKB ini menggarisbawahi pentingnya fungsi pengawasan pasca-pengesahan. Ia berharap peraturan daerah ini tidak berakhir menjadi dokumen di atas kertas belaka, melainkan harus diimplementasikan secara nyata di lapangan.
“Kami ingin memastikan aturan ini berjalan maksimal setelah disahkan. Proses panjang penyusunan hingga pengesahan ini tidak boleh sia-sia. Niat utama kami adalah penegakan hukum yang nyata demi kemajuan daerah,” tambah Ning Dana.
Menutup keterangannya, Ning Dana berharap regulasi anyar ini mampu membawa perubahan signifikan bagi lanskap pariwisata daerah, khususnya dalam memaksimalkan potensi Probolinggo yang selama ini dikenal sebagai kota transit strategis. Salah satu poin yang akan diperkuat adalah peningkatan standardisasi fasilitas umum dan kenyamanan bagi para pelancong.. 

“Harapannya, Perda ini memacu Kota Probolinggo menjadi lebih baik di sektor pariwisata. Mengingat posisi strategis kita sebagai kota transit, sarana dan prasarana penunjang mutlak harus ditingkatkan. Semua aspek tersebut akan kita kunci dan perkuat melalui peraturan daerah ini,” pungkasnya.

Redaksi:Syl
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda