Keluhan Warga Sumberejo: Bau Tak Sedap dan Limbah Ikan Cemari Sungai, Diduga Tanpa IPAL

 

REMBANG, Radar CNN Online – RADAR CNN sabtu 02/05/2026  Permasalahan lingkungan yang telah lama mengganggu kenyamanan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, akhirnya mencuat. Warga RT 005/RW 006 mengeluhkan keberadaan gudang pendingin (cold storage) sekaligus tempat pengolahan ikan yang diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, bau tak sedap menyengat dan aliran limbah pengolahan ikan yang langsung dibuang ke sungai menjadi sumber keresahan sehari-hari.

Sejumlah warga mengaku aktivitas mereka terganggu. Is (52) salah satu warga terdampak, bahkan sempat berpikir untuk menjual rumah dan pindah lantaran setiap tamu yang berkunjung selalu menegur aroma kurang sedap di sekitar rumahnya.

"Keinginan saya sederhana. Bagaimana caranya agar bau dan limbah tidak mengganggu warga, dan limbah jangan dibuang ke sungai," ujar IS

Keluhan serupa disampaikan DM , yang pernah mendatangi penanggung jawab gudang bernama TG. Ia mendapat respons kurang menyenangkan dengan alasan gudang sudah ada lebih dulu sebelum pemukiman warga. "Setiap ada barang masuk, airnya netes dan baunya luar biasa. Keluhan saya tak pernah direspons," tuturnya. Warga lain, SG, juga mengaku kerap mendapat sikap emosional saat menegur pihak pengelola.

Sementara itu, Ketua RT 005 dinilai warga tidak memberikan tanggapan memuaskan karena hanya menyarankan warga yang mengeluh untuk langsung menemui pemilik gudang, tanpa upaya mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV. Endah Jaya (EN & KP) belum berhasil ditemui dan tidak merespons konfirmasi via pesan singkat.

Dari sisi regulasi, pengoperasian cold storage serta gudang pengolahan ikan tanpa IPAL dan membuang limbah cair langsung ke sungai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana lingkungan. Sebab, limbah dari produk perikanan mengandung darah, lemak, dan bahan organik tinggi yang wajib diolah sebelum dibuang.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam sanksi pidana dalam Pasal 104 UU PPLH, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 juga mewajibkan pelaku usaha mengelola air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Jika terbukti tidak memiliki IPAL dan menyebabkan dampak gangguan terhadap masyarakat maupun ekosistem sungai, pengelola gudang terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Warga berharap ada kejelasan kepemilikan IPAL di lokasi tersebut serta respons yang lebih baik dari semua pihak. "Kami hanya ingin keluhan ditanggapi dengan kepala dingin, tanpa emosi," pungkas SG mewakili harapan warga Desa Sumberejo.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda