SAMPANG Radar CNN Online – Batas abu-abu pemahaman publik mengenai perbedaan profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan. Di tengah masifnya aktivitas kontrol sosial di berbagai daerah, sebagian masyarakat rupanya masih kerap menyamakan tugas jurnalis dengan aktivis LSM. Padahal, secara regulasi, fungsi, kewenangan, dan aturan kerja keduanya berdiri di atas pijakan yang jauh berbeda.
Komisaris Perusahaan Media PT Raden Group Nusantara, Abdul Holik Ali Hudi, menegaskan bahwa wartawan bergerak dengan koridor hukum yang rigid, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat penuh oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tugas utama wartawan adalah memproduksi informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk disajikan kepada publik melalui media massa.
Sementara itu, LSM memiliki ruang gerak di bidang gerakan sosial, pengawasan kebijakan publik, pendampingan komunitas, hingga advokasi masyarakat langsung ke jalannya roda pemerintahan.
“Jangan sampai masyarakat salah memahami. Wartawan dan LSM itu berbeda. Wartawan fokus pada pemberitaan dan penyediaan informasi publik sesuai aturan pers, sedangkan LSM lebih menitikberatkan pada gerakan sosial dan advokasi,” ujar Abdul Holik saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Lebih lanjut, Abdul Holik menjelaskan bahwa seorang wartawan mutlak mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan berita sebelum karya jurnalistiknya dipublikasikan. Setiap data wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi berlapis agar terhindar dari unsur fitnah atau disinformasi yang menyesatkan publik.
Di sisi lain, LSM memiliki fleksibilitas fungsi pengawasan sosial yang lebih luas. Mereka berwenang melakukan investigasi independen, menggelar audiensi, melakukan pendampingan hukum di lapangan, hingga melaporkan langsung dugaan penyimpangan anggaran atau kebijakan kepada aparat penegak hukum.
"Meski sama-sama menjalankan fungsi kontrol sosial, mekanisme kerja dan dasar hukumnya tidak sama. Wartawan tidak bisa disamakan dengan LSM, begitu juga sebaliknya," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, jurnalis senior asal Kabupaten Sampang, Ahmad Fauzi, mengakui jika fenomena salah kaprah ini masih sering dijumpai di akar rumput. Akibat kurangnya edukasi, tidak jarang muncul penilaian keliru terhadap kedua profesi ini.
“Profesi wartawan memiliki payung hukum yang sangat jelas dan dilindungi undang-undang. Kami terikat kode etik. Jadi, sangat tidak tepat jika profesi ini disamakan dengan lembaga atau organisasi lain,” kata Fauzi.
Melalui momentum ini, ia berharap masyarakat dapat lebih jeli dan memahami porsi masing-masing demi sehatnya iklim demokrasi di daerah. “Wartawan menyampaikan informasi kepada khalayak lewat produk jurnalistik di media, sedangkan LSM bergerak dalam aksi pengawasan dan advokasi sosial. Keduanya punya peran penting, tetapi jalurnya jelas berbeda,” pungkasnya.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar