Tipu Korban hingga Rp500 Juta, Dua Tersangka Umroh Ilegal di Banyuwangi Ditahan

 

BANYUWANGI Radar CNN Online– Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat dugaan penipuan berkedok perjalanan ibadah umroh ilegal. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada 30 Desember 2025 terkait puluhan jemaah yang gagal berangkat, bahkan ada yang telantar setelah tiba di Tanah Suci.

Dalam konferensi pers bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemkab Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan dua orang perempuan berinisial KIC dan ARM sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah resmi ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.

"Berdasarkan penyelidikan sementara, sudah ada 11 korban yang terdata. Modusnya beragam, ada korban yang batal diberangkatkan, dan ada pula yang sudah terbang namun telantar di Tanah Suci," ujar Kombes Pol Rofiq.

Para tersangka melancarkan aksinya dengan menawarkan paket umroh murah berkisar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per jemaah. Untuk menarik minat, perusahaan ilegal yang berbasis di Muncar ini juga diduga menawarkan program investasi bodong yang dikaitkan dengan perjalanan umroh. Dalam menjalankan aksinya, KIC dan ARM bekerja sama dengan seorang rekan berinisial R yang berada di wilayah Gambiran.

Hingga saat ini, korban diketahui tidak hanya berasal dari Banyuwangi, melainkan meluas hingga ke luar daerah seperti Surabaya. Penyidik memperkirakan total kerugian materiil sementara mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta, dan angka ini diprediksi masih akan terus bertambah seiring berjalannya pemeriksaan aliran dana rekening tersangka.

Kedua tersangka dipastikan tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Atas tindakan nekatnya tersebut, mereka dijerat dengan:

  • Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 8 tahun.

Mengantisipasi jatuhnya korban baru, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan selektif dalam memilih agen perjalanan ibadah. Beliau menekankan pentingnya rumus "5 Pasti" sebelum menyetor uang, di antaranya:

  1. Memastikan legalitas dan izin resmi PPIU dari kementerian terkait.

  2. Memeriksa kesesuaian identitas perusahaan pada media promosi.

  3. Memastikan rekening pembayaran atas nama perusahaan resmi, bukan pribadi.

"Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak rasional sebelum memastikan legalitas penyelenggaranya. Mari bersama-sama saling mengedukasi agar kasus serupa tidak terulang kembali," tegas Kombes Pol Rofiq.

Satreskrim Polresta Banyuwangi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus. Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari kedua tersangka, diimbau untuk segera melapor ke Mapolresta Banyuwangi dengan membawa bukti pendukung demi kelancaran proses hukum.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda